Barbuk Miras Dimusnahkan Jelang Ramadan

Barbuk Miras Dimusnahkan Jelang Ramadan

INDRAMAYU - Barang bukti (barbuk) berupa puluhan ribu botol dan liter minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dimusnahkan Kepolisian Resor Indramayu menjelang Ramadan 1439 Hijriyah, Senin (14/5). Meski demikian, pemberantasan terhadap miras tetap menjadi salah satu prioritas program dalam menciptakan dan menjaga kamtibmas. Barbuk yang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis vibratory roller tersebut terdiri dari 20.415 botol miras berbagai jenis dan merek, 24.566 liter tuak, dan 6.604 liter ciu. \"Miras yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti dari hasil razia penyakit masyarakat selama satu bulan terakhir. Baik dari penjual rumahan, warung atau toko biasa, juga ada yang diamankan dari warung remang-remang,\" jelas Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin usai memimpin pemusnahan di halaman mako polres setempat. Dengan dimusnahkannya barbuk miras tersebut, menurut kapolres bukan berarti pihaknya berhenti dalam upaya memberantas peredaran miras. Tindakan tegasnya masih akan terus dilakukan guna menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. \"Pemberantasan miras masih terus kami lakukan, program prioritas. Ini demi kondusivitas di wilayah Indramayu,\" ucapnya. Terlebih lagi, bulan suci Ramadan yang akan segera datang harus kondusif. Bahkan ibadah umat muslim selama satu bulan nanti harus tetap aman, tertib, dan nyaman. Tentunya peredaran miras perlu terus diberantas, karena akibat mengkonsumsinya berdampak negatif bagi yang mengkonsumsi maupun terhadap lingkungan. \"Pengaruh buruk miras harus dicegah. Kami juga bersinergi dengan semua pihak, termasuk masyarakat. Selama Ramadhan juga ibadahnya harus khusyuk,\" tegasnya. Sementara itu, pemusnahan dilakukan pula terhadap barbuk hasil operasi pada kendaraan roda dua. Yakni berupa knalpot bising yang jumlahnya sebanyak 3.102 buah. Tidak berbeda dengan miras, operasi terhadap penggunaan knalpot bising pun akan terus dilakukan secara intens. \"Selain bising, suaranya mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya,\" kata kapolres. Ditambahkannya, bagi masyarakat diimbau agar taat dan patuh pada segala aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dan jika timbul potensi gangguan kamtibmas, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat. \"Jangan main hakim sendiri. Laporkan secepatnya dan informasi harus akurat,\" pungkasnya. (tar)

Sumber: