Tanah dan Bangunan eks Kejari Resmi Dihibahkan

Tanah dan Bangunan eks Kejari Resmi Dihibahkan

INDRAMAYU - Sebidang tanah dan bangunan eks Kejaksaan Negeri (Kejari) secara resmi dihibahkan oleh Kejari kepada pemerintah daerah, Rabu (2/5). Bertambahnya asset daerah itu ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara oleh Kepala Kejari Indramayu, Abdillah SH MH dan Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah. Usai penandatanganan Abdillah menyampaikan, tanah dan bangunan yang dihibahkan merupakan eks Kejaksaan Negeri Indramayu. Terdiri dari satu bidang tanah bangunan rumah negara golongan II seluas 1.160 meter persegi dengan nilai perolehan Rp944.500.000, dan satu bangunan rumah negara golongan II tipe B permanen seluas 490 meter persegi satu lantai dengan nilai perolehan Rp132.500.000. \"Gedung ini cukup lama tidak digunakan dan posisinya berada di tengah-tengah kantor Pemkab Indramayu. Saya yakin sudah ada rencana untuk membangun, namun terkendala karena asset tersebut masih masuk di Kejaksaan Negeri. Sekarang kami hibahkan dan semoga bisa lebih bermanfaat sesuai dengan kebutuhan Pemkab Indramayu,\" jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Bupati Hj Anna Sophanah mengatakan, dengan adanya penyerahan hibah barang milik negara dari Kejari ke Pemkab Indramayu ini, maka akan segera difungsikan sebagai mana mestinya sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah. Apalagi asset tersebut berada di pusat kota dan pusat perkantoran di Kabupaten Indramayu. \"Bangunan ini memiliki nilai sejarah yang tinggi dan bagian dari proses perjalanan panjang Kabupaten Indramayu. Untuk itu nanti kita coba fungsikan kembali peruntukannya untuk apa dan tidak menghilangkan nilai sejarahnya. Selama ini kita ingin membangun namun terkendala dengan kepemilikan asset ini,\" pungkasnya. (tar)

Sumber: