Santri Ponpes Darussalam Kepung Kantor PN

Santri Ponpes Darussalam Kepung Kantor PN

INDRAMAYU – Ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, untuk mengawal jalanya sidang putusan terkait gugatan tanah wakaf. Sebelum memulai aksinya, peserta Unras yang terdiri dari santri, wali santri, alumni Ponpes, hingga Kepala Desa Seluruh Indramayu, melakukan pembacaan Surat Yasin, dengan harapan ikhtiar yang dilakukan tersebut mendapat ridlo Allah STW, serta keputusan yang dikeluarkan PN Indramayu memihak kepada Ponpes Darussalam sebagai pihak tergugat. Perwakilan Ikatan Alumni Pones Darussalam Irfan mengakatan, Ponpes Darussalam sudah berdiri selama 17 Tahun, dalam kurun waktu tersebut sudah meluluskan ribuan santri, dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh seorang yang mengaku-ngaku sebagai pewaris tanah wakaf, para alumni Ponpes Darussalam tidak akan melawan demi mempertahankan keselamatan Ponpes Darussalam. “Hari ini sidang putusan, kami akan mengawal jalanya sidang hingga selesai,” ucapnya saat melakukan orasi di depan gedung PN Indramayu. Pada kesempatan itu pihaknya mempertanyakan dimana perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu, lantaran masih belum adanya upaya serius dari Pemerintah dalam memberikan solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi Ponpes Darussalam. “Pemda Indramayu masih belum melihat apa yang dialami santri dan Ponpes Darussalam saat ini,” ketusnya. Iapun juga mengimbau kepada para peserta aksi khususnya santri Ponpes Darussalam agar tidak takut terhadap tekanan-tekanan yang sengaja dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, demi keberlangsungan Ponpes Darussalam. Dalam rilisnya, massa aksi tersebut mengecam niat perilaku untuk menggusur tanah wakaf karena bertentangan dengan UU 41 Tahun 2004, menolak keras komersialisasi pendidikan, pesantren tidak pernah menyewa lahan kepada siapapun, menolak manipulasi jual beli lahan Ponpes Darussalam. Sementara itu perwakilan PCNU Kabupaten Indramayu Supendi Samian menyatakan, proses perjanjian Ponpes Darussalam dilakukan secara tidak tersurat, meskipun begitu proses tersebut disaksikan oleh banyak orang, sehingga menurutnya, tanah wakah yang kini digunakan oleh Ponpes Darussalam dalam meningkatkan pendidikanya sudah sah. “Meskipun tersirat, namun banyak saksi mata,” tegasnya. Perlu Diketahui, Tahun 2001 H Murachaman Achsan mengucapkan pernyataan wakaf atas tanah seluas 2,8 Hektare, yang sekarang berupa Ponpes Darussalam, di Tanggal 24 April 2014 H. Murachaman Achsan menyatakan wakah secara tertulis atas lahan tersebut. Sementara itu dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Unggul Tri E memutuskan,  sesuai UU no 16/2001 Tentang Yayasan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik, menyatakan perbuatan tergugat yang  menempati dan menguasai tanah merupakan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian materil kepada penggugat. (yan)

Sumber: