Aktivis PMII Datangi Anggota DPRD, Tolak UU MD3

Aktivis PMII Datangi Anggota DPRD, Tolak UU MD3

\"aktivis

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan mendatangi kantor DPRD Kuninga, Jumat (2/3).

mereka melakukan aksi protes terhadap terhadap wacana revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 atau UU MD3 yang dinilai beberapa pasal di dalamnya mengkriminalisasi hak berpendapat.
Pemerintah pusat saat ini sedang membahas Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau (MD3).

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menilai ada pasal yang sangat kontroversial. Oleh karena itu, PMII Cabang Kuningan dengan tegas menolak undang-undang tersebut.

Menurut Koordinator aksi A Fauzan Azhim mengatakan, di sahkannya rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pada revisi tersebut sangat berdampak negatif. Bagi PMII UU MD3 tidak demokratis untuk rakyat Indonesia secara keseluruhan.

“Dilihat pada pasal-pasal mulai dari pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245, pada pasal 122 huruf (k) yang mengatur tentang kewenangan MKD mengambil langkah hukum dengan memposisikan pelaku yang dianggap menghina lembaga DPR, padahal mengenai pasal penggunaan dan pencemaran nama baik merupakan suatu delik aduan sebagaimana telah diatur dalam KUHP sehingga orang yang merasa dihina lah yang semestinya mengambil langkah hukum,” jelasnya.

Menurutnya, pada Pasal 73 DPR akan menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa. Bahkan melakukan pengantar selama 30 hari, padahal jelas pemanggilan suatu pihak oleh DPR secara teknis merupakan putusan politik. Sementara kepolisian pekerja dalam beranda penegakan hukum.

Olehnya itu, bagi PMII ini tidak mengindahkan pemanggilan DPR, karena ketidakhadiran seorang atau perseorangan merupakan salah satu bentuk kritik atas kinerja DPR yang selama ini dianggap buruk dan tidak memihak kepada rakyat.

Oleh karena itu, kata Fauzan, pada pasal 245 dicantumkan hak imunitas anggota DPR, dalam pasal itu juga diatur para anggota DPR yang bermasalah hukum tidak langsung dipanggil oleh penegak hukum. Tetapi pihak penegak hukum harus meminta izin ke MKD dan Presiden, sebab pasal inilah sebagai pembatas kesetaraan dihadapkan hukum serta hak atas akses pada pengadilan.

Olehnya itu, ini akan menunda proses penegakkan hukum dan melanggar hak korban atas keadilan. Sebab perlu diingat bahwa setiap warga berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang 1945 Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi.

“Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum,” paparnya. Itu sebabnya, PC PMII Kabupaten Kuningan secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3.

Kami juga mendesak Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui atau tidak menandatangani isi UU MD3, serta meminta Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu pengganti UU MD3. Dan DPR merupakan perpanjangan tangan dari rakyat, bukan dewannya rakyat,” tegasnya.

Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. PMII senantiasa beri istiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam dengan adanya revisi UU MD3 saat ini.

“Kami akan melakukan uji materi atas pasal-pasal dimaksud ke Mahkamah Konstitusi melalui LBH PB PMII, siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi undang-undang MD3. Selanjutnya kami meminta dengan tegas kepada DPRD Kabupaten Kuningan agar segera mengeluarkan rekomendasi tentang penolakan UU MD3,” ujarnya.

Dalam audien yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kuningan ini, perwakilan dari PMII diterima oleh Wakil ketua DPRD Toto Suharto SFarm, Arifudin (Komisi 2 Fraksi PKB) dan Saw Tresna (Komisi 2 Fraksi Golkar).

Wakil Ketua DPRD Kuningan Toto Hartono SFarm Apt mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah ramai di media social dan beberapa komponen organisasi yang lain juga menolak. DPRD Kuningan akan mengirimkan surat kepada DPRD pusat terkait permasalahan yang disampaiakan oleh PMII Kabupaten Kuningan.

“Kami apresiasi dengan baik kepada PMII, karna sudah ikut berpartisipasi dalam demokrasi melihat dan memperhatikan kepada pemerintah, Kami akan melanjutkan pembahasan permasalahan ini dengan Ketua DPRD Kuningan untuk melanjutkan ke tingkat pusat,” kata politisi PAN.(ale)

Sumber: