Warga Pulobaru Selatan Tidak Terima Tanahnya Diklaim PT KAI

Warga Pulobaru Selatan Tidak Terima Tanahnya Diklaim PT KAI

\"warga

RAKYATCIREBON.CO.ID - Warga di RW 07 Pulobaru Selatan menolak klaim sepihak yang dilayangkan oleh PT KAI terkait lahan yang ada di wilayahnya.

Pasalnya, sebagian besar warga di RW tersebut juga memiliki sertifikat tanah hak milik yang sah yang dikeluarkan oleh BPN.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait permasalahan gagalnya proyek pengerjaan program Kota Tanpa Kumuh dengan anggaran dari Bantuan Dana Investasi (BDI) di wilayah Pulasaren karena sengketa lahan antara masyarakat dengan PT KAI.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST mengatakan bahwa BPN sudah melakukan pengkajian dan ternyata lahan RW 07 Pulobaru Selatan adalah adalah sah merupakan aset milik PT KAI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua RW 07 Pulobaru Selatan, Nilawati menegaskan bahwa 60 persen warganya memiliki sertifikat hak milik yang sah dan itu dikeluarkan langsung oleh badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga PT KAI tidak bisa mengklaim secara sepihak.

\"Sekitar 60 persen warga saya punya sertifikat mas, kita juga sudah perlihatkan sertifikat itu kepada BPN langsung jadi PT KAI tidak bisa mengklaim lahan itu,\" ungkap Nilawati kepada rakcer, Rabu (18/02).

Setelah ditelusuri, sertifikat yang dikantongi warga juga benar-benar merupakan sertifikat yang sah dibuat oleh BPN sebagai badan yang berwenang dalam pertanahan.

\"Sertifikat paling lama tahun 1983, dan yang paling baru 2013, jadi sudah puluhan tahun warga punya sertifikat, dan itu sertifikat hak milik,\" lanjut Nilawati.

Jika memang pihak PT KAI masih bersikukuh mengklaim lahan di RW 07 Pulobaru Selatan, Nilawati meminta agar pihak KAI memperlihatkan bukti yang jelas.

\"Kalau PT KAI mengklaim, silahkan turun ke masyarakat, kasih tahu ke masyarakat mana batas-batas lahan milik mereka, tunjukkan buktinya, jangan mengklaim tanpa bukti yang jelas,\" tegasnya.

Sementara itu, Koordinator BKM Abadi Sentosa, Ade Karyadi menambahkan, sampai saat ini soal status tanah masih status quo dan belum ada keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh BPN.

\"Saya sudah kroscek ke BPN, masalah tanah ini masih statua quo, belum ada keputusan, dan untuk program BDI, saya sudah komunikasi dengan warga di RW 05, 06, 07, 08. Mereka legowo, silahkan proyek tersebut sementara dipindah ke RW lain yang masih dalam satu kelurahan,\" ungkap Ade.

Diberitakan sebelumnya, lahan yang direncanakan akan dibangun program pengentasan kumuh dari Dana Bantuan Investasi (BDI) di RW 07 Pulobaru Selatan dinyatakan lahan sah milik PT KAI.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST.

\"Untuk status lahan untuk BDI di Pulasaren itu, yang jelas tanah itu betul PT KAI punya sertifikat yang sah, BPN sudah memeriksa nomor register dan lain-lainnya, dan itu betul milik PT KAI,\" ungkap Arif kepada rakcer.

Mengenai kekuatan hukum sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat di RW 07 Pulobaru Selatan, Arif mengatakan itu bukan kewenangannya menentukan apakah itu sah atau tidak, akan tetapi BPN pasti sudah melakukan kajian dengan mengacu pada aturan-aturan pertanahan yang ada.

\"Saya tidak memiliki kewenangan untuk itu, itu di BPN, tapi nomor sertifikatnya disampaikan PT KAI saat rapat, dan setelah diperiksa memang betul lahan itu milik PT KAI, faktanya seperti itu,\" lanjut Arif. (sep)

Sumber: