Pendapatan Pajak Reklame Turun Sejak ada Perda Kawasan Tanpa Rokok
RAKYATCIREBON.CO.ID – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Maman Sukirman menjelaskan, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemkot Cirebon menurunkan pendapatan pajak reklame iklan rokok.
Hal itu dikatakan Maman saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, penurunan pencapaian pajak reklame di Kota Cirebon lantaran vendor reklame harus putar otak untuk mengganti tayangan iklan reklame dengan klien baru.
Meski mengakibatkan penurunan pencapaian, Mamang mengaku tidak khawatir. Pasalnya, penurunan pajak reklame sebesar 10 hingga 20 persen masih bisa dikafer oleh pendapatan pajak dari pokok pajak yang lain yang justru mengalami peningkatakn setiap tahunnya.
“Pengaruh pasti ada. Makanya kami minta vendor untuk merayu klienya mengiklan produk. Makanya dengan vendor itu, kami sudah sebaik – baiknya, apalagi dengan sistemnya sudah tahu,” ujar Maman.
Ia menuturkan, berdasarkan Perda KTR tidak boleh ada pemasangan iklan rokok radius 30 meter dari tempat – tempat tertentu. Seperti sekolah, kampus, rumah sakit, tempat ibadah dan pusat kegiatan masyarakat lainnya.
Atas pemberlakukan perda tersebut, pengiklan rokok betul – betul harus memilih tempat strategis untuk memang iklannya. Oleh karena itulah, pencapaian pajak reklame dari iklan rokok mengalami penurunan. “Karena tidak bisa sembarangan iklan itu dipasang,” jelas dia.
Meski menurun, lanjut Maman, bisnis reklame di Kota Cirebon terbilang masih stabil. Hal itu dibuktikan dengan hampir tidak adanya reklame – reklame kosong dalam waktu yang lama. “Alhamdulillah, Kota Cirebon yang kosong jarang, karena sudah berizin semua,” singkatnya.
Maman menambahkan, target pencapaian pajak reklame Kota Cirebon pada tahun ini dikisaran Rp5,7 miliar. Sampai saat ini, total pajak yang terkumpul mencapai Rp932 juta. “Sehingga pencapaiannya sudah 8,7 persen, karena baru satu bulan,” katanya. (wan)
Sumber: