Tempat Pemungutan Suara di Rumah Sakit Dicoret, Satu TPS untuk 800 Pemilih
RAKYATCIREBON.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka, memastikan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018, tidak akan ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang ditempatkan di rumah sakit.
KPU hanya akan menempatkan TPS khusus di lembaga pemasyarakatan saja. Demikian seperti yang diungkapkan Cecep Jamaksari SIp salah seorang komisioner KPU kepada Rakyat Majalengka, Selasa (23/1).
Selain itu, sambung dia, jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada serentak kali ini berbeda dengan saat Pileg dan Pilkada 5 tahun sebelumnya. Dimana jumlah daftar pemilih satu TPS pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini maksimal 800 pemilih. Sedangkan pada Pilkada sebelumnya hanya sekitar 300 lebih per TPS-nya.
Saat disingung soal jumlah peningkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada kali ini, Cecep meprediksi akan ada penurunan dibandingkan pada Pilkada sebelumnya.
Hal itu disebabkan karena pendataan pemilih saat ini dilakukan melalui sinkronisasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP-el pemilih. Sehingga dipastikan tidak ada DPT yang ganda atau DPT ‘siluman’.
“Kalau pada Pilkada dulu, kan belum menggunakan sistem sinkronisasi dengan NIK KTP-el. Sehingga masih ditemukan pemilih ganda atau pemilih ‘siluman’. Kalau sekarang berbeda, kita gunakan NIK, sehingga akurasinya lebih terjamin,” jelasnya.
Meningkatkan jumlah pemilih pada Pilkada serentak ini, pihaknya mengaku sudah memerintahkan jajaran di bawahnya, seperti PPK dan PPS serta PPDP untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan melibatkan sebanyak 2.192 petugas sesuai dengan jumlah TPS yang ada. Sehingga, per TPS akan ada satu orang PPDP.
”Saat ini mereka masih terus bertugas untuk melakukan coklit,” ujarnya. Sementara itu, anggota komisioner KPU lainya, yakni Dr H Diding Badjuri SE MSi menjelaskan, guna mendorong tingkat partisipasi publik dalam Pilkada serentak di Majalengka. Pihaknya meminta semua unsur ikut pro aktif.
Sermasuk, kata dia, paslon dan partai pengusung hingga masyarakat lainya untuk membantu melakukan pendataan pemilih. Minimalnya segera memberikan laporan kepada KPU jika ditemukan adanya hak pilih yang tidak terdaftar.
Agar KPU bisa segera memasukan dan mendata hak pilih yang belum terdaftar. Terutama para pemilih yang belum memiliki KTP-el. Sebab, pendataan pemilih saat ini berbasis KTP-el.
“Kami mengimbau jika ada warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, namun belum terdaftar untuk segera dilaporkan kepada kami. Agar segera didata, sehingga mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya,”katanya. (pai)
Sumber: