DPPKP Yakin Stok Beras Masih Mencukupi Sampai Panen Raya

DPPKP Yakin Stok Beras Masih Mencukupi Sampai Panen Raya

\"dppkp

RAKYATCIREBON.CO.ID -  Kebijakan  impor beras oleh  Kementrian Perdagangan berbuntut panjang. Tak hanya disayangkan karena berpotensi mematikan harga gabah petani, kebijakan ini juga dinilai sebagai penyebab mahalnya harga beras di pasaran saat ini.

Pemerintah dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengendalian harga pangan. Tak pelak, sejumlah spekulasipun muncul. Naiknya harga  beras premium yang mencapai Rp2 ribu sampai Rp3  ribu  per kg dianggap sebagai modus pemerintah untuk melancarkan kebijakan impor beras dengan dalih normalisasi harga beras.

Dengan naiknya  harga beras, pemerintah beralasan membutuhakan tambahan beras nasional dengan cara impor. Yang pada akhirnya oleh  beras impor ini akan dijual  ke pasaran dengan harga lebih murah.

Spekulasi ini  muncul lantaran pada akhir tahun 2017, pemerintah melalui Kementrian Pertanian melakukan ekspor beras sebesar 300 ribu ton. Pencapaian ini kemudian diklaim sebagai prestasi karena Indonesia berhasil swasembada beras  kembali.

Selang beberapa bulan, tiba – tiba pemerintah mengumumkan kabar yang membuat geger petani, yakni impor beras.

Ditambah lagi, dalam waktu dekat Indonesia bakal menghadapi panen raya. Tak heran kalau banyak yang bersuara kebijakan impor beras merupakan kebijakan yang sangat keliru.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon, Sumarni menjelaskan,  krisis ketersediaan pangan hanya  terjadi di daerah tertentu saja.

Sementara di Kota Cirebon, kata dia, ketersediaan pangan masih mencukupi kebutuhan sampai panen raya  tiba Februari mendatang. Namun,  harga – harga sejumlah bahan pangan di Kota Cirebon juga ikut – ikutan naik.

“Sebetulnya kalau di Kota Cirebon, cadangan pangan itu aman saja. Tapi, ya harganya itu yang pada naik. Sampai sekarang masih saja tinggi,” ungkap Sumarni kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Oleh karena itu, kata dia, dalam waktu dekat  tim  ketersediaan pangan di bawah naungannya bakal melakukan cek harga ke sejumlah pasar di Kota Cirebon. Di antaranya  Pasar Kanoman dan Pasar Kramat.

Jika terjadi gejolak harga yang berlebihan,  dia akan  berkoordinasi dengan instansi lain untuk  melakukan tindakan, seperti operasi pasar (OP). “Nanti akan kami cek dulu besok,” imbuhnya.

Selain itu, DPPKP Kota Cirebon sudah  masuk dalam tahap penyusunan naskah akademik.  Meski sudah dalam progres pengerjaan, raperda tersebut diprediksi baru bisa disahkan paling cepat menjelang akhir tahun 2018.

Hal itu disampaikan Kepala DPPKP Kota Cirebon, drh Hj Maharani Dewi saat ditemui Rakyat Cirebon di ruangan kerjanya,  Senin (21/1).

Maharani menjelaskan, raperda Ketahanan Pangan terancam molor karena ada sejumlah agenda besar yang tak bisa diabaikan. Salah satunya ialah pemilihan  wali kota (Pilwalkot) Cirebon pada pertengahan  tahun 2018.

Sementara, jabatan  wali kota Cirebon  pada masa – masa itu juga bakal mengalami kekosongan. Sehingga, raperda baru bisa disahkan setelah wali kota Cirebon  periode 2018 – 2023 terpilih dilantik  beberapa bulan menjelang akhir tahun.

Oleh karena itu, Maharani  tidak bisa memastikan  raperda tersebut bakal segera terealisasi dalam waktu dekat. Sembari menunggu wali kota Cirebon terpilih, dinas yang dinaunginya terus melakukan penggodokan.

“Sambil menunggu ada wali kota yang baru, saya sih pengennya semuanya sudah rampung. Jadi kalau wali kota udah dilantik itu tinggal tanda tangan aja,” ungkapnya kepada Rakyat Cirebon.

Maharani menilai,  perda Ketahanan  Pangan sangat dibutuhkan dalam  penyusunan kebijakan ketahanan  pangan. Nantinya, perda tersebut akan dijadikan payung hukum bagi DPPKP  dengan berkordinasi dinas – dinas terkait  untuk melakukan aktivitas penguatan ketahanan pangan.

“Kita ingin untuk memayungi  masalah ketahanan. Kalau sudah ada payung hukumnya, mana saja yang harus dilaksanakan itu lebih terarah,” ujar dia.

Sementara itu,  Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Hj Elmi Masruroh SP MSi mengatakan,  perda Ketahanan Pangan memuat hal – hal pokok.

Diantaranya cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, keamanan pangan, mutu dan gizi pangan,  sistem informasi pangan dan gizi, dan peran serta masyarakat.

“Ini digagas oleh dua bidang, yakni Bidang Konsumsi dan Keamanan pangan dan Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, nantinya akan dirampungkan akhir tahun ini,” tukas Elmi. (wan)

Sumber: