BI: Uang Virtual Beda dengan E-Money

BI: Uang Virtual Beda dengan E-Money

\"bi

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Beberapa hari  lalu, Bank Indonesia (BI)  mengeluarkan  larangan penggunaan virtual currency (uang virtual, red). Kebijakan tersebut dianggap sebagai salah satu upaya BI mengukuhkan rupiah sebagai mata uang satu – satunya yang dimiliki dan berlaku di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Kepala Bank Indonesia (BI) Cirebon, Abdul Majid Ikram menjelaskan, pelarang penggunaan mata uang virtual telah sah diundangkan dalam undang - undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Majid menjelaskan, mata uang virtual berbeda dengan uang elektronik (e-money). Mata uang virtual, kata dia, dianggap  tidak sah sebagai alat pembayaran karena  tidak ada lembaga yang menjamin pemberlakukan mata uang tersebut.

Sedangkan uang elektronik,  sambung Majid, pada dasarnya merupakan uang pada mata uang yang sah. Atau diakui namun  tidak berbentuk fisik. Uang elektronik dianggap sah untuk pembayaran. Karena dijamin oleh  undang – undang sebagai pembayaran yang sah.

“Kalau virtual currency kan tidak ada bentuknya. Juga tidak ada jaminan, dari mana uang ini kalau digunakan. Makanya tidak boleh, “ ungkap Majid kepada Rakyat Cirebon saat ditemui di ruangannya.

Majid melanjutkan, uang elektronik yang tengah digembar-gemborkan oleh BI justru keberadaannya sangat didukung untuk meningkatkan  transaksi non tunai yang menjadi program pemerintah saat ini.
Uang elektronik, kata dia, juga menjadi solusi bagi kecepatan dan keamanan transaksi antar pihak. 

Kebanyakan  uang elektronik  yang beredar saat ini masih menggunakan mata uang rupiah. “Kalau ini boleh, kan bayar tol nggak harus pakai tunai, bisa pakai e-money,” ujar dia.  (wan)

Sumber: