Bupati Diberi Batas Waktu Sebulan Selesaikan Perselisihan Pilwu
RAKYATCIREBON.CO.ID - Sesuai ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemilihan kuwu (pilwu) serentak, bupati hanya diberikan waktu 30 hari untuk menyelesaikan perselisihan pilwu.
Dugaan apapun yang muncul tetap tidak bisa menggagalkan proses pelantikan kuwu terpilih, tapi jika nanti dibuktikan dengan putusan pengadilan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, DR H Dudung Indra Ariska SH MH di hadapan calwu pelapor beserta tim suksesnya yang berasal dari Desa Jatibarang dan Singajaya.
Sebelumnya telah memanggil pula sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya, mulai dari camat hingga BPD. \"Ketentuannya memberikan kewajiban, bukan kewenangan kepada bupati untuk memfasilitasi hasil pilwu dalam 30 hari. Mulai dari undang-undang sampai perda,\" jelasnya.
Dasar hukumnya yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hal itu adalah Pasal 41 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015. Tertuang ketentuan dalam hal perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/wali kota wajib menyelesaikan dalam jangka waktu 30 hari.
\"Dan bupati dapat menindaklanjuti melalui tim fasilitasi dan perselisihan tingkat kabupaten. Dalam hal ini untuk menindaklanjuti pihak yang dilaporkan dan pihak yang melaporkan agar dapat menyimpulkan dari adanya dugaan yang berkaitan dengan pilwu tersebut,\" terangnya.
Apabila setelah penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu yang telah ditentukan masih terdapat pengajuan keberatan atas penetapan calwu terpilih, maka untuk selanjutnya proses pelantikan tetap bisa dilakukan. \"Dan dalam praktiknya, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan itu dituangkan kembali dalam perda dan perbup,\" ungkapnya.
Disampaikan, selama belum ada keputusan pengadilan melalui jalur PTUN atau keputusan pengadilan secara tertulis tentang adanya dugaan kecurangan maupun dugaan lainnya, maka proses pelantikan akan tetap dilaksanakan. \"Kalaupun ada bukti, itu harus diuji materi di pengadilan,\" pungkasnya. (tar)
Sumber: