22 Pasangan Tidak Sah Kena Garuk
RAKYATCIREBON.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan razia pekat atau penyakit masyarakat pada Kamis (28/12) malam di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakcer, tim terbagi menadi tiga zona yaitu timur, barat dan tengah. Mereka fokus untuk mencegah adanya pnyakit masyarakat yang seringkali meresahkan saat menjelang pergantian tahun.
Iman Sugiharto, selaku Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon yang memimpin langsung razia mengatakan, razia ini menargetkan cafe-cafe yang menjual miras tanpa izin serta rumah kos-kosan.
Dari sejumlah cafe dan rumah kos yang didatangi, berhasil diamankan ratusan botol miras berbagai merk dan puluhan pasangan bukan suami istri.
\"Dari beberapa kafe yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Dengan sangat terpaksa kita amankan dan kita tegur mereka untuk tidak menjual. Kalaupun mereka menjual harus memiliki izin. Karena sesuai Perda No 7/2015 bahwa miras hanya boleh diperjualbelikan dihotel berbintang 3 dan itupun tetap diatur waktu untuk menjualnya. Sementara untuk tempat kos kita dapat beberapa pasang yang bukan pasangan suami istri,\" jelas Iman.
Dijelaskannya juga, jumlah pasangan bukan suami istri yang diamankan dari kamar hotel maupun tempat kost lebih dari 20 pasangan.
“Sekitar 22 pasangan berhasil kita amankan. Mereka kita bawa ke kantor untuk pembinaan dan didata. Semoga saja, dengan razia rutin ini, maka penyakit masyarakat akan terus menurun dan hilang,” tandasnya.
Selanjutnya, barang bukti miras dan pasangan bukan suami istri tersebut dibawa kekantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pendataan. Iman juga mengatakan kepada masyarakat diimbau agar bersama-sama menjaga pergaulan dan aktivitas.(yog)
Sumber: