Waspada, ASN Rawan Dimanfaatkan Sebagai Mesin Politik
Rabu 29-11-2017,11:00 WIB
MAJALENGKA – Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dede Sukmayadi mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) dalam pemerintahan kerap dimanfaatkan sebagai mesin politik karena jabatannya strategis untuk memobilisasi suara.
|
Panwaslu Majalengka sosialisasi pengawasan pemilu. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon |
Untuk itu, ASN di Kabupaten Majalengka dilarang keras mendukung atau mendorong salah satu Bakal Calon Bupati Majalengka pada Pilkada 2018 mendatang. Jika terbukti, oknum ASN tersebut harus siap-siap menerima sanksi tegas bahkan pemecatan.
Menurut Dede, larangan keterlibatan ASN sudah diatur jelas di dalam UU No 5/2014 Tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 53 /2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
\"Di dalam Pasal 7 PP No 53/2010 ada dari tiga tingkatan hukuman bagi ASN yang melangar yaitu ringan, sedang, dan berat. Bahkan sesuai dengan Pasal 4 (12) jo Pasal 12 dan 13, pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan hukuman berat hingga pemberhentian secara tidak hormat,\" tegasnya.
Menurut dia, berdasarkan UU ASN pasal 2 UU yang salah satunya berisikan asas netralitas, itu bertujuan agar aparatur sipil negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Sedangkan di Pasal 9 (2) UU ASN menyatakan bahwa aparatur sipil harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
\"Pengaturan netralitas di dalam UU ASN ini dimaksudkan untuk membentengi aparatur sipil negara dari intervensi politik siapapun,\" paparnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana mengatakan, peran warga dalam pengawasan pemilu sangat penting, untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang lebih baik.
Selain itu kata Agus, masih banyaknya masyarakat yang belum memahami hak, dan kewajiban dalam partisipanya sebagai warga negara saat ini perlu diberi pencerahan. Melalui kegiatan ini diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan semakin meningkat.
\"Ketika mendapatkan pengawasan serta dukungan dari warga proses Pilkada akan berjalan dengan baik. Minimnya kesadaran hak, dan kewajiban politik itu, mengakibatkan respon masyarakat dalam proses politik masih belum maksimal,\" ujarnya.
Dikatakan Agus, fungsi kerjasama ini tidak hanya dapat memperkuat kapasitas pengawasan, tetapi juga mendorong perlibatan warga yang lebih luas dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada. Tujuan dari kegiatan ini tidak lain, memberikan pendidikan dan pengawasan untuk pemilih.
“Partipiasi masyarakat dalam mengawasi agarmewujudkan situasi yang aman dan lancar. Sehingga terciptakan Pilkada yang diharapkan semua pihak,\" ungkapnya pada saat sosialisasi pengawasan pemilu partisipasi dalam rangka Pilkada serentak di Hotel Putra Jaya, Selasa (27/11).
Masih dikatakan Agus, kegiatan sosialisasi penting dilakukan guna meningkatkan peran elemen masyarakat untuk partisipatif dalam pengawasan di Pilkada 2018. Sebab pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga hak konstitusi agar tidak disalahgunakan.
\"Peran partisipatif masyarakat inilah yang dibutuhkan untuk menjadi relawan dalam menjaga dan mengawal setiap proses Pemilu hingga selesainya dilaksankanya pesta demokrasi,\" kata Agus.
Sejauh ini Majalengka merupakan daerah yang kondusif namun tetap dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 perlu peran serta semua elemen masyarakat dalam pengawasannya.
Karena Bawaslu di pusat, Bawaslu di Provinsi dan Panwaslu di Kabupaten, termasuk panwascam, PPL dan pengawas di TPS tidak akan cukup mengawasi jalannya pesta demokrasi tanpa adanya partisipasi masyarakat.
\"Kegiatan sosialisasi selama tiga hari dianggap penting untuk mengawal jalannya pilkada dimana eskalasinya sangat kuat dan potensi konfliknya sangat tinggi karena berbagai kepentingan akan bermuara di dalamnya,\" tuturnya.(hsn)
Sumber: