Hak Warga dalam Pemilu Harus Dipenuhi
Senin 27-11-2017,13:43 WIB
INDRAMAYU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jabar terus dorong masyarakat mendapatkan hak memilihnya pada Pilkada 2018. Tersendatnya E-KTP, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan komunitas dayak di Kecamatan Lorasang menjadi perhatian Panwas di Pilgub Jabar.
|
Panwas Jabar rapat koordinasi dengan Panwas Indramayu. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon |
Salah satu Komisioner Panwaslu Provinsi Jabar, H Wasikin menyatakan, Pilgub Jabar Tahun 2018 diprediksi akan diisi oleh jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) diatas 33 Juta dan sekitar 75 Ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Akan tetapi dalam prosesnya, pihaknya tidak menampik adanya kendala-kendala seperti permasalahan E-KTP sebagai salah satu syarat menjadi DPT, banyaknya jumlah TKI, dan komunitas dayak di Kecamatan Losarang.
\"Pilgub Jabar menelan biaya sebanyak Rp1,6 Milyar, atas kondisi tersebut menjadikan Pilgub Jabar sebagai pesta demokrasi terbesar di Indonesia. Sayang sekali jika masyarakat tidak ikut menyukseskan pesta Demokrasi tersebut,\" terang Wasikin.
Dijelaskan, syarat menjadi DPT ialah berusia 17 Tahun, terdata sebagai warga Jabar, dan mempunyai E-KTP atau Surat Keterangan (Suket), oleh karenanya ia meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara untuk TKI, meminta kepada KPUD untuk memiliki data TKI secara falid, baik dari jumlah hingga tanggal kepulanganya. Dan untuk komunitas dayak di Losarang, akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Panwas.
Meskipun begitu, pihaknya tidak mengkhawatirkan persoalan yang satu tersebut (komunitas dayak, red). \"Secara de Jure TKI masih mempunyai hak suara, mereka merupakan warga Indramayu hanya karena tengah tinggal diluar negeri. Kalau mereka (TKI, red) pulang sebelum Pilgub meskipun satu hari sebelum pemilihan mutlak dimasukan DPT,\" jelas Wasikin.
Ditambahkan Wasikin, untuk komunitas dayak tersebut pihaknya berharap agar ikut menggunakan haknya dengan memberikan suara di Pilgub Jabar, tinggal difasilitasi oleh pihak terkait sebagai upaya atas pemenuhan hak warga negara. \"Terimakasih sudah diingatkan, itu bisa menjadi tugas KPU bisa juga dilaporkan ke Bawaslu,\" pungkasnya kepada awak media. (yan)
Sumber: