Manajemen Blue Sky Heran Sudah Setahun Pemkab Belum Keluarkan Izin

Manajemen Blue Sky Heran Sudah Setahun Pemkab Belum Keluarkan Izin

MAJALENGKA – Manajemen karaoke Blue Sky (BS), Yaya Rukmana angkat bicara terkait ditudingan adanya penjualan miras dan menyediakan PL di BS. 
GMBI Majalengka desak penutupan karaoke Blue Sky ilegal. dok. Rakyat Cirebon

Bahkan, ia heran tempat hiburan berlokasi di jalan KH Abdul Halim kelurahan Majalengka Kulon itu tak kunjung diberi izin beroperasi.

Menurut  Yaya, terkait soal perizinan, pihaknya berencana ingin menelusuri  kenapa hingga kini Pemkab Majalengka belum mengeluarkan izin  kepada BS.

Padahal, kata dia, persyaratan administrasi  sudah ditempuh dan dipenuhi  temasuk rekomendasi MUI Kecamatan Majalengka, tetangga sekitar termasuk salah satu sekolah di lingkungan tersebut.

Justru, BS Majalengka  dan  dan Jatiwangi Square  memiliki 50 pegawai dan berencana akan buka  di Kabupaten Kuningan.  \"Pemilik BS ini asli  putra  Majalengka yang ingin  membuka lapangan pekerjaan dan taat kepada aturan,\" pungkasnya.

Bahkan, Yaya berdalih, beberapa tempat hiburan di Majalengka juga belum memiliki izin.  Dia menuding ada pihak ketiga yang merupakan oknum aparat desa  yang memanfaatkan masalah ini.

\"Justru kami ingin tahu apa hambatan dan kendalanya. Sehingga izin belum dikeluarkan, padahal telah diajukan pemohon setahun lalu. Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman sebagai tempat hiburan keluarga agar  pengunjung merasa puas,\" ujar Yaya, kemarin.

Tidak hanya itu, pihaknya juga membantah kalau di tempat karaoke tersebut  menjual minuman keras. Bahkan para karyawan BS dilarang untuk mengkonsumsi miras, apalagi ditempat kerja. 

Terkait pembayaran pajak hiburan, Yaya menjelaskan bahwa pihaknya tidak tahu kalau pembayaran pajak  melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dibayar setiap tahun dan tidak setiap bulan. 

\"Selama ini belum ada sosialisasi dan penagihan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tentang pajak hiburan,\" pungkasnya.(hsn)

Sumber: