Senin 20-11-2017,07:00 WIB
MAJALENGKA – Manajemen karaoke Blue Sky (BS), Yaya Rukmana angkat bicara terkait ditudingan adanya penjualan miras dan menyediakan PL di BS.
|
GMBI Majalengka desak penutupan karaoke Blue Sky ilegal. dok. Rakyat Cirebon |
Bahkan, ia heran tempat hiburan berlokasi di jalan KH Abdul Halim kelurahan Majalengka Kulon itu tak kunjung diberi izin beroperasi.
Menurut Yaya, terkait soal perizinan, pihaknya berencana ingin menelusuri kenapa hingga kini Pemkab Majalengka belum mengeluarkan izin kepada BS.
Padahal, kata dia, persyaratan administrasi sudah ditempuh dan dipenuhi temasuk rekomendasi MUI Kecamatan Majalengka, tetangga sekitar termasuk salah satu sekolah di lingkungan tersebut.
Justru, BS Majalengka dan dan Jatiwangi Square memiliki 50 pegawai dan berencana akan buka di Kabupaten Kuningan. \"Pemilik BS ini asli putra Majalengka yang ingin membuka lapangan pekerjaan dan taat kepada aturan,\" pungkasnya.
Bahkan, Yaya berdalih, beberapa tempat hiburan di Majalengka juga belum memiliki izin. Dia menuding ada pihak ketiga yang merupakan oknum aparat desa yang memanfaatkan masalah ini.
\"Justru kami ingin tahu apa hambatan dan kendalanya. Sehingga izin belum dikeluarkan, padahal telah diajukan pemohon setahun lalu. Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman sebagai tempat hiburan keluarga agar pengunjung merasa puas,\" ujar Yaya, kemarin.
Tidak hanya itu, pihaknya juga membantah kalau di tempat karaoke tersebut menjual minuman keras. Bahkan para karyawan BS dilarang untuk mengkonsumsi miras, apalagi ditempat kerja.
Terkait pembayaran pajak hiburan, Yaya menjelaskan bahwa pihaknya tidak tahu kalau pembayaran pajak melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dibayar setiap tahun dan tidak setiap bulan.
\"Selama ini belum ada sosialisasi dan penagihan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tentang pajak hiburan,\" pungkasnya.(hsn)