DPMPTSP Akui Karaoke Blue Sky Ilegal

DPMPTSP Akui Karaoke Blue Sky Ilegal

MAJALENGKA – Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Aditiya Dwi  Prasetio SSI  mengakui tempat hiburan karaoke Blue Sky (BS)  di  Kelurahan  Majalengka  Kulon  memang belum memiliki izin.
\"gmbi
Aktivis GMBI saat mendatangi kantor DPMPTSP Majalengka. Foto: Ist./Rakyat Cirebon
Dijelaskan Adit, belum dikelurkannya izin  kepada BS  karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. Diantaranya  belum ada izin dari Majelis  Ulama  Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka dan warga sekitar. 

\"Secara normatif mungkin kami bisa mengeluarkan izin, tapi kami mempertimbangkan dampak sosial ekonomi. Karena  kondisi masyarakat Majalengka yang religius masih sensitif dengan  adanya tempat hiburan,\" ungkapnya.

Pihaknya harus memfasilitasi investor, tapi juga harus melindungi masyarakat, agar jangan sampai terjadi konflik  di masyarakat. Dia mencontohkan kasus Hotel Alexis Jakarta  yang mendapatkan protes  masyarakat karena  ada dugaan penyimpangan  izin hotel tersebut. 

Terkait sudah beroperasinya BS sejak setahun terakhir meskipun tanpa izin, pihaknya akan berkoordinasi dan duduk satu meja dengan pihak terkait. \"Kami akan koordinasi  dengan Satpol PP beserta pihak terkait dan duduk bersama  untuk mencari solusi terbaik,\" ujarnya.

Sementara itu, Wakil sekretaris GMBI distrik Majalengka Tarkim Budiarto mengaku kecewa terkait pernyataan Sekretaris Pol PP kabupaten Majalengka yang menyatakan belum mendapatkan permintaan penutupan dari dinas terkait adanya pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh tempat karaoke BS.

Dijelaskan Tarkim, dengan adanya statement bahwa satpol PP belum menerima surat perintah dari Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), terkesan kalau Pol PP bawahan dari DPMPTST. 

“Sebut saja, belum ada koordinasi. Bukan belum menerima surat pemberitahuan dan perintah penutupan,” tegas Tarkim kepada Rakyat Majalengka, Rabu (15/11).

Pihaknya berencana akan mengadakan audiensi dengan DPMPTST terkait ketidaksesuaian informasi tersebut. Ia juga ingin memastikan dan mendorong sejauh mana koordinasi dinas dengan Pol PP.

“Rencananya hari ini (kemarin, red) kami akan audiensi dan silaturahmi ke sini (DPMPTSP, red). Akan tetapi kepala dinas sedang tidak berada di tempat. Sehingga, kami tunda dan akan diagendakan ulang,” ujarnya.

Bahkan, Tarkim memberi waktu sepekan kedepan untuk kedua dinas terkait menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika dalam satu minggu kedepan belum ada kepastian, maka GMBI akan mengadakan aksi turun ke jalan.

Pihaknya juga menunggu keputusan dari GMBI Korwil 2 Jawa Barat sebelum memutuskan. Direncanakan Jumat besok (hari ini, red) akan mengadakan audiensi dengan  DPRD dan menyarankan agar memanggil Pol PP dan DPMPTSP untuk duduk bersama mencari solusi.

“Kami menunggu dari Jawa Barat, kalau memang pol PP tidak menutup tempat tersebut dan terkesan takut, maka kami akan ikut mengawal Pol PP. Kami akan berbuat dan bertindak sesuai prosedur dengan tidak melakukan tindakan-tindakan diluar kewenangan kami,” tandasnya.

Senada dengan GMBI, Ketua LSM Gerbang Sindangkasih, Fauzi Purnama Rahmat mengatakan, selama ini, diduga BS belum memiliki izin. Pihaknya menduga ada oknum di Pol PP dan Pemda yang ikut bermain.

“Jangan-jangan patut diduga oknum satpol PP atau pemda di suap karena diam saja tidak di tutup. Atau mungkin karena pemiliknya oknum polisi. Jadi, tidak berani menutup,” ujar mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kabupaten Majalengka ini. (hsn)

Sumber: