Parkir Sembarangan, Dishub Gembosi Ban
Kamis 02-11-2017,11:57 WIB
KEJAKSAN – Sejumlah kendaraan, baik roda dua maupun empat harus digembosi bannya oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, lantaran parkir di area terlarang untuk parkir, Rabu (1/11). Sanksi itu diberlakukan bila pemilik kendaraan tidak ada di lokasi, sehingga tak bisa memindahkan kendaraannya.
|
Dishub Kota Cirebon tertibkan kendaraan yang melanggar peraturan. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon |
Petugas Dishub melakukan penertiban kendaraan yang terparkir pada area terlarang di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, Jalan Cipto, Jalan Sudarsono, Jalan Terusan Pemuda, Jalan Pemuda, Jalan Karanggetas, Jalan Pekiringan, hingga Jalan Kesambi.
Kasi TU pada UPT Parkir Dishub Kota Cirebon, A Heryawan menyampaikan, pihaknya melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap area terlarang parkir. Sebelum menindak, pihaknya terlebih dahulu meminta kepada sopir atau pemilik kendaraan yang terparkir untuk memindahkan kendaraannya.
“Tapi kalau tidak ada sopir atau pemiliknya, terpaksa kami ambil tindakan. Supaya pemilik kendaraan bermotor maupun mobil yang parkir sembarangan, ada efek jera. Karena ini juga demi ketertiban bersama,” ungkap Heryawan.
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang terparkir di area terlarang parkir yaitu dengan menggembosi bannya. Menurutnya, sanksi itu sebagai peringatan kepada masyarakat, agar tidak memarkirkan kendaraannya di area terlarang. “Kita lakukan penggembosan ban,” kata dia.
Menurutnya, sanksi itu relatif lebih ringan, jika dibandingkan dengan pemberlakuan sanksi berdasarkan UU lalu lintas, diantaranya dikenakan denda minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp500 ribu. “Akan tetapi kami belum sejauh itu untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Heryawan juga meminta kepada masyarakat pengguna jalan untuk meningkatkan kesadarannya dengan tidak memarkirkan kendaraan di area terlarang. Terlebih di sejumlah area sudah terpasang rambu larangan parkir, tapi masih banyak kendaraan yang diparkir di sana. Misalnya di depan kampus III Unswagati Cirebon.
“Masyarakat sendiri tetap saja melanggar, padahal kita sudah sering imbau dan rambu juga sebenarnya ada tapi diabaikan. Kemudian pada umumnya masyarakat tertib pada saat ada petugas, setelah itu abai lagi. Makanya kesadaran masyarakat sangat penting,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan yang digembosi bannya di Jalan Siliwangi atau sebelah timur Alun-alun Kejaksan mengaku terpaksa memarkirkan kendaraannya di sana, lantaran terburu-buru hendak menuju rumah sakit swasta yang berada di kawasan tersebut.
“Saya buru-buru. Jadi asal parkir saja di sini. Memang kelihatan ada rambu larangan parkir. Tapi karena buru-buru itu,” katanya. Ia enggan terkena sorot kamera wartawan televisi dan tak menyebutkan identitasnya. (jri)
Sumber: