Desk Pilkada Kejar 78 Persen Partisipan
Selasa 31-10-2017,10:00 WIB
KEJAKSAN - Desk Pilkada yang dibentuk oleh Pemkot Cirebon dengan beberapa daerah di Jawa Barat penyelenggara Pilkada serentak 2018 diharapkan bisa mendongkrak tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu nanti.
|
Asda Bidang Pemerintahan Pemkot Cirebon Agus Mulyadi. Foto: Asep/Rakyat Cirebon |
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Pemkot Cirebon, Drs Agus Mulyadi saat diwawancarai sejumlah wartawan usai memimpin Rapat Kerja Forum Asistensi Pemerintahan se-Jawa Barat dengan tema \"Peran Desk Pilkada dalam Partisipasi Masyarakat Pemilih pada Pilkada Serentak 2018\" di salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin (30/10) kemarin.
\"Kesuksesanpenyelenggaraan pilkada itu bisa dilihat dari indikator utama, yakni tingkat pasrtisipasi masyarakatnya, dan desk pilkada ini harus bisa mendongkrak itu,\" ungkap Agus kepada rakcer.
Sesuai dengan tujuan dibentuknya, lanjut Agus, Desk Pilkada ini harus bisa memperlihatkan perannya pada tahap pra, saat, dan pasca Pilkada nanti.
Bahkan, kata dia, Desk pilkada dituntut bisa membantu pemerintah mencapai target nasional dalam pilkada, yakni 78 persen pemilih menggunakan hak pilihnya.
\"Desk Pilkada harus berperan, bagaimana mendorong masyarakat agar target nasional pada pilkada nanti tercapai,\" lanjut Agus.
Lebih lanjut, koordinasi antar asisten daerah bidang pemerintahan di daerah-daerah penyelenggara Pilkada Serentak memang sangat perlu dilakukan guna mensukseskan Pilkada agar terselenggara dengan aman dan tertib, dan forum asistensi kemarin menjadi wadah yang koordinasi yang digagas untuk itu.
\"Rapat asistensi ini memang fokus di Desk Pilkada, ini untuk ketiga kalinya, setelah di Bogor dan di Karawang, nanti keempat akan kita gelar lagi di Garut, dan tema kali ini memng diarahkan untuk bagaimana Pilkada terselenggara dengan sukses,\" tutur Agus.
Disoal mengenai larangan ASN yang terlibat dalam kegiatan politik, dikatakan Agus ada sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran seperti itu, dan tentu Undang-undang pun sudah menyiapkan jenis sanksi yang akan diberikan.
\"PNS harus netral terkait politik, jelas tertera dalam Undang-undang, dan tentu akan ada sanksi diluar ketentuan-ketentuan yang lain, contoh kecuali jika dia menjadi peserta, maka harus mengundurkan diri dan lain-lain,\" kata Agus. (sep)
Sumber: