Calon Petahana Mutasi PNS, Bisa Didiskualifikasi
Selasa 31-10-2017,09:00 WIB
KUNINGAN - Calon petahana atau kepala daerah yang masa jabatannya segera habis dan hendak maju lagi di pemilihan kepala daerah tidak diperkenankan melakukan mutasi pegawai negeri sipil (PNS).
|
Ketua KPUD Kuningan Heni Susilawati. dok. Rakyat Cirebon |
Hal itu merujuk dalam Undang-Undang Nomor 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan. Bupati Kuningan H Acep Purnama yang dipastikan akan kembali maju di Pilkada Kuningan tahun 2018 mendatang, mengaku tidak akan melakukan rotasi atau mutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Pernyataan orang nomor satu di Kuningan tersebut setidaknya membuat para pejabat atau ASN yang digadang-gadang akan digeser, bisa kembali duduk manis karena Bupati tidak akan melakukan rotasi jabatan.
“Saya tidak akan melakukan mutasi, hingga nanti saya ambil cuti untuk maju kembali di Pilkada,” kata Bupati kepada sejumlah wartawan usai menghadiri pelantikan PPK di student center Uniku, Senin (30/10).
Sementara itu, Ketua KPUD Kuningan Hj Heni Susilawati mengatakan, regulasi PKPU no 3 tahun 2017 yang mengatur mutasi atau rotasi yang dilakukan calon incumbent tidak diperkenankan. Sanksinya, bisa didiskualifikasi sebagaimana tercantum dalam PKPU itu pasal 89 ayat I, II, dan III,” ujarnya.
Heni menambahkan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu selalu berpatokan pada regulasi sehingga jika ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat aktif untuk mutasi bawahan akan dilakukan langka dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pengamat politik Kuningan Muhammad Kana menyatakan, memang salah satu yang menjadi faktor penentuan pemenangan calon dalam pilkada adalah penguasaan birokrasi dan aparatur sipil negara (ASN). “Sebab, ASN acap menjadi referensi masyarakat dalam menjatuhkan pilihan politik,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, para ASN itu juga bisa jadi mesin pemenangan calon karena mereka dekat dengan masyarakat sehingga sangat efektif dalam mendulang suara. Karena itu, lanjut Kana, keberadaan regulasi yang melarang incumbent untuk mutasi jabatan itu untuk menempatkan birokrasi ASN agar independen dalam kontestasi politik.
Ditambahkan Kana, sikap ASN ketika ada pilkada di daerahnya harus memiliki independensi etis. “Artinya, kepatuhan dan ketaatannya hanya kepada masyarakat, bukan pada figur pimpinan daerah. Hak politiknya juga tidak layak diekspresikan secara terbuka, tapi cukup dengan bersikap diam dan sunyi,” ucap dia.
Untuk meminimalisasi politisasi ASN dengan janji jabatan ketika ditawarkan mutasi. Larangan incumbent untuk memutasi pejabat itu juga agar tidak merusak kondisi birokrasi yang sudah mapan. “Selain itu, juga agar tidak menimbulkan keguncangan di internal birokrasi sehingga tidak berpengaruh terhadap layanan masyarakat,” ucap dia. (ale)
Sumber: