Tarif KA Rute Cirebon Tidak Ikut Naik
Kamis 05-10-2017,02:00 WIB
CIREBON – Rencana kenaikan harga tiket Kereta Api (KA) ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi, mulai keberangkatan per 1 Januari 2018 yang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI nomor 42 tahun 2017 dibatal PT KAI.
|
PT KAI jumpa pers terkait pembatalan tarif. Foto: Ist./Rakyat Cirebon |
Hal itu disampaikan, Manager Humas PT KAI Daop III, Krisbiyantoro. Dia menjelaskan, tarif beberapa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi yang semula direncanakan dilakukan penyesuaian tarif ditunda sementara.
“PT KAI memutuskan untuk tetap menjual tiket PSO (public service obligation, red) dengan tarif yang angkanya sesuai dengan Permenhub RI nomor 35 tahun 2016 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Kris ini menuturkan, PT KAI akan menanggung selisih atas pemberlakuan tarif sesuai Perhubungan RI nomor 35 tahun 2016 dengan tarif Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 42 tahun 2017.
Ia menjelaskan, terdapat 20 rute perjalanan KA yang semula direncanakan dilakukan penyesuaian tarif keberangkatan mulai 1 Januari 2018 yang mengalami pembatalan penyesuaian tarif tersebut. Misalnya, KA Logawa yang menempuh Purwokerto-Surabaya-Gubeng-Jember tetap dipatok Rp74 ribu berdasarkan Perhubungan RI nomor 35 tahun 2016.
“Sedangkan beradasarkan Permenhub RI nomor 42 tahun 2017, tiket KA yang dengan rute yang sama dijual Rp80 ribu,” sambungnya.
Pemesanan tiket KA PSO keberangkatan mulai 1 Januari 2018 mendatang dapat dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) di seluruh kanal resmi penjualan tiket KA.
Kris menambahkan, dari 20 rute KA yang mengalami perubahan tarif, tidak ada KA yang menempuh rute dari dan menuju Cirebon. “KA produk Cirebon tidak ada. Karena itu KA jarak jauh dan menengah,” tutupnya. (wan)
Sumber: