Verifikasi Faktual Hanya untuk Parpol Baru
Rabu 04-10-2017,16:00 WIB
CIREBON – Dalam rangka memberikan panduan kepada partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, KPU Kota Cirebon mengadakan bimbingan teknis (bintek) mengenai Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik di Hotel Luxton Cirebon, Senin (2/10).
|
KPU Kota Cirebon berikan panduan kepada parpol. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon |
Sebagai narasumber, Sanusi, anggota KPU Kota Cirebon Divisi Hukum didampingi Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon lainnya, serta unsur sekretariat.
Turut hadir pula Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, yang ikut menyampaikan pemaparan tambahan, para pengurus parpol peserta Pemilu 2014, beberapa parpol baru, Panwaslu Kota Cirebon, serta beberapa unsur Forkopimda Kota Cirebon.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak menyampaikan, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 11 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD menjadi pedoman, baik bagi KPU sebagai penyelenggara maupun parpol sebagai peserta.
Hal-hal krusial terkait verifikasi parpol menjadi diskusi yang menarik dalam pertemuan tersebut. Salah satu hal yang menjadi perbincangan hangat, yaitu mengenai penyerahan salinan bukti keanggotaan parpol di tingkat kabupaten/kota yang dimulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017.
“Beberapa parpol menerapkan sistem KTA (Kartu Tanda Anggota, red) nasional yang dikelola langsung oleh pengurus parpol tingkat pusat, yang tentu saja penyerahan kepada pengurus parpol tingkat kabupaten/kota harus memperhatikan batas waktu penyerahan,” ungkap Emir.
Ia menambahkan, tahapan tersebut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, akan terintegrasi dengan aplikasi yang dibangun oleh KPU RI, yaitu Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Aplikasi SIPOL digunakan oleh KPU dan parpol untuk memudahkan verifikasi keanggotaan parpol, seperti menemukan kegandaan, baik dalam satu parpol maupun antar parpol, persyaratan usia paling rendah 17 tahun atau status sebagai anggota TNI/Polri,” jelasnya.
Hal lain yang menarik adalah tentang verifikasi faktual yang hanya dilakukan terhadap parpol baru, sementara parpol peserta Pemilu 2014 tidak dilakukan verifikasi faktual.
“Selain itu, untuk menunjang dan menjembatani tahapan verifikasi tersebut, parpol diwajibkan untuk menetapkan petugas penghubung yang diberikan mandat untuk melakukan koordinasi dengan KPU Kota Cirebon,” kata Emir.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem, Dra Hj Eti Herawati mengapresiasi bintek yang diselenggarakan KPU. Menurutnya, banyak pengetahuan yang didapatkan dari bintek tersebut, terutama mengenai verifikasi parpol.
“Ini sangat bermanfaat bagi kita sebagai pengurus partai politik,” kata politisi yang akrab disapa Eeng Charli itu. (jri)
Sumber: