Panlih Siapkan Juklak Pemilihan Wabup
Rabu 05-07-2017,09:00 WIB
CIREBON – Meskipun belum ada keputusan nama bakal calon wakil bupati Cirebon dari partai pengusung, Panitia Pemilihan (panlih) DPRD sudah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) pemilihan Wakil Bupati Cirebon, Selasa (4/7) .
|
Panlih DPRD siapkan juklak pemilihan Wabup Cirebon. Foto: Yoga/Rakyat Cirebon |
Pantauan Rakcer, panlih yang anggotanya terdiri perwakilan semua fraksi di DPRD ini melakukan pembahasan draf tata cara proses pemilihan. Dengan diselingi oleh perbedaan pendapat, rapat kali ini bisa diakhiri dengan sebuah kesepakatan dari para anggotanya.
Ketua Panlih, Rudiana SE yang ditemui Rakcer usai rapat mengatakan pihaknya memang sengaja melaksanakan rapat guna merumuskan proses yang akan ditempuh dalam tahapan pemilihan wakil bupati Cirebon. Dia menyebutkan, draf akhir sudah disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
“Kita sudah siap melaksanakan. Jika memang sudah ada yang bisa dikerjakan, maka kita akan langsung bekerja,” ujar Rudiana.
Rudiana menambahkan, panlih saat ini hanya tinggal konsultasi dnegan unsur pimpinan DPRD dan melakukan studi banding guna mengetahui proses pemilihan di daerah lain.
“Kalau hal tersebut bisa dilaksanakan sambil berjalan. Artinya, secara keseluruhan, kita sudah siap melaksanakan pemilihan. Hanya tinggal menunggu usulan dari partai pengusung yang disampaikan oleh bupati kepada DPRD,” tambah politisi PDIP itu.
Disinggung mengenai mekanisme, Rudi menyebutkan pihaknya akan menyediakan waktu selama 13 hari untuk waktu pemilihan dimulai semenjak turunnya ajuan nama dari bupati Cirebon. Oleh karena itu, dirinya berharap semua tahapan bisa berjalan dengan lancar agar waktu yang disedikan tidak terlampaui.
“Mulai dari penerimaan persyaratan hingga pemilihan, kita siapkan 13 hari kerja. Mekanisme saat pemilihan juga sudah kita persiapkan sehingga semuanya kita harap berjalan sesuai dengan agenda,” terangnya.
Termasuk juga ketentuan untuk sahnya ssebuah pemilihan, Rudi menegaskan aturan yang berlaku tidak akan bertentangan dengan aturan terdahulu termasuk tata tertib DPRD.
“Seperti ketentuan kuorum sendiri, kita ikut tatib dewan dimana jumlahnya ¾ dari total anggota dewan. Kita tidak akan menabrak aturan yang ada agar mencegah terjadinya penolakan di kemudian hari,” tandasnya. (yog)
Sumber: