Selamat Tinggal Sekolah Favorit

Selamat Tinggal Sekolah Favorit

MAJALENGKA - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H Iman Pramudiya Subagja menegaskan, tahun ajaran baru 2017/2018 tidak akan ada lagi kriteria sekolah favorit. 
\"sekolah
Disdik Majalengka sosialisasi sistem zonasi. Foto: Herik/Rakyat Cirebon
Sekolah yang berada di wilayah kecamatan harus diisi oleh pelajar yang berdomisili di wilayah tersebut.

\"Jadi, tidak ada lagi cerita, misalnya pelajar yang tinggal dari Cikijing harus belajar di wilayah Majalengka Kota. Setiap pelajar yang berdasarkan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di suatu kecamatan nanti harus sekolah yang memang berada di wilayah itu,\" jelas Iman kepada Rakyat Cirebon, Kamis (1/6).

Menurutnya, dengan kata lain tidak ada lagi kriteria sekolah favorit. Mekanisme ini juga berlaku untuk tujuan, agar setiap sekolah punya strata sejajar dan para pelajar tidak menumpuk di satu sekolah yang disebut dengan sekolah favorit.

\"Selama ini stigma masyarakat, terutama para orangtua yang mampu menyekolahkan anak-anaknya selalu mengincar sekolah-sekolah dengan label sekolah favorit. Kini tidak ada lagi sekolah favorit, semua sama, yang penting pelajar itu sekolah dan mengadakan kegiatan belajar mengajar dengan serius,\" ujarnya.

Iman mengungkapkan, mekanisme sistem ini telah berdasarkan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang penerimaan siswa baru 2017/2018, bahwa salah satu pasal menurut aturan baru itu PPDB tahun ini harus berdasarkan sistem zonasi.

\"Artinya, sekali lagi zonasi tempat tinggal siswa/pelajar bersama orangtuanya, berdasarkan KK. Maka pelajar tersebut harus belajar dan masuk sekolah yang berada di wilayah kecamatan tersebut,\" katanya.

Hal yang sama diungkapkan Kepala balai pelayanan dan pengawasan pendidikan, Dra Hj Dewi Nurlaela MPd. Pada acara sosialisasi PPDB di aula Disdik pada Rabu (31/5) yang berlangsung bersama para kepala sekolah dan pendidik itu, Dewi menjelaskan, saat ini sudah mulai berlaku sistem PPDB online.

\"Jadi, nanti tidak setiap sekolah melakukan PPDB online, hanya ada satu server yang berfungsi, untuk menampung siswa yang mau melanjutkan. Dengan kata lain sistem ini seperti sistem UNBK, pengawasannya langsung berada di provinsi. Sekolah tidak perlu lagi ada PPDB online,\" Ungkapnya.

Dewi menegaskan, hal ini juga telah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 422/15346/Disdik tentang petunjuk penerimaan peserta didik pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah luar biasa, sekolah menengah terbuka tahun pelajaran 2017/2018. (hrd)

Sumber: