Sidang Pembunuhan Eki dan Vina Memanas

Sidang Pembunuhan Eki dan Vina Memanas

KEJAKSAN – Setelah minggu lalu dakwaan terhadap ketujuh pelaku perkosaan dan pembunuhan Eki dan Vina dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jum\'at kemarin (19/05) sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa. 
\"pembunuh
Sidang geng motor tertutup. Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Namun, sidang yang dimulai sejak Jumat siang tersebut tidak terbuka untuk umum, sehingga awak media yang bermaksud mengikuti sidang pun tertahan di depan ruangan persidangan. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, sidang dengan agenda pembelaan kemarin dibagi dalam dua berkas persidangan. Berkas pertama menghadirkan terdakwa atas nama Eko Ramadhani (27) dan Rivaldi Aditiya Wardana (21). 

Kemudian, berkas kedua persidangan kemarin menghadirkan lima orang terdakwa lainnya, yaitu terdakwa atas nama Supriyanto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), dan Eka Sandi (24). 

Suasana Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pun sempat memanas, terlihat para keluarga baik dari keluarga korban dan keluarga terdakwa memadati ruangan di depan ruang sidang, semuanya pun tertahan karena sidang digelar tertutup. 

Sidang berjalan alot, sehingga persidangan baru selesai sekitar menjelang Maghrib. Saat diwawancarai wartawan koran ini seusai persidangan, Kuasa Hukum dari terdakwa atas nama Sudirman, Titin Prialianti SH mengatakan semua kuasa hukum dari ketujuh terdakwa telah menyampaikan keberatannya terhasap tuntutan JPU. 

Terkhusus dirinya, ia sangat keberatan dengan tuntuan yang dilayangkan JPU karena kliennya ia katakan tidak terlibat dalam kasus tersebut. 

“Saya minta Sudirman dibebaskan dari tuntuan tersebut. Karena tidak ada fakta yang memberatkannya,\" ungkap Titin kepada sejumlah wartawan sore kemarin. 

Dikatakan Titin, ia menolak pembacaan tuntutan JPU saat menerangkan bahwa kliennya telah melakukan penusukan dengan menggunakan mandaw atau samurai kecil kebagian dada sebelah kiri salah satu korban, Eky.

Sedangkan pada kenyaatanya di lapangan, pada bukti kaos korban yang dihadirkan di persidangan tidak sama sekali robek, padahal harusnya jika ada tusukan, kaos akan robek. \"Kaos korban masih terlihat utuh tanpa ada robekan sama sekali, jadi bagaimana ada penusukan,\" belanya. 

Sementara itu, senada dengan Titin, kuasa hukum 4 terdakwa lainnya, Yogi Nainggolan pun mengaku telah menyampaikan keberatannya terhadap putusan JPU yang menuntut keempat kliennya dengan hukuman mati.

Ia pun mengaku kecewa dengan tuntuan JPU, bahkan menurut dia, para terdakwa tidak bersalah dan meminta agar keempat terdakwa yang menjadi kliennya dibebaskan dari tuntuan mati. 

Tak hanya itu, ia mencium gelagat adanya rekayasa terhadap penanganan kasua pembunuhan yang terjadi pada September tahun 2016 lalu ini. Namun ia mengira ada gelagat rekayasa, ia menolak untuk mengungkapkan persepsinya mengenai dugaan tersebut. 

“Saya mencium adanya rekayasa dalam penganan kasus tersebut, padahal terdakwa sudah berkali-kali mengelak, saat diinterogasi pun ada yang aneh dengan mereka,” ungkap Yogi. (sep) 

Sumber: