Gugatan FKKC ke MK Beresiko Berbenturan dengan Pilwu Serentak

Gugatan FKKC ke MK Beresiko Berbenturan dengan Pilwu Serentak

CIREBON - Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa dan BPD memastikan hasil komunikasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (14/3) pansus memperoleh jawaban yang tidak diinginkan oleh para kuwu khususnya terkait masa jabatan.
\"koordinator
Yuningsih tersenyum. Foto: Kim/Rakyat Cirebon
Dikatakan Koordinator Pansus, Hj Yuningsih kepada Rakcer, pihaknya memang telah melaksanakan kunjungan kerja untuk menindaklanjuti pembahasan perda desa. Dia menyebutkan, ada poin penting yang diungkapkan kemendagri terkait masa jabatan.

\"Kemendagri bilang masa jabatan tidak bisa 8 tahun dan tetap enam tahun sesuai dengan Undang-undang. Aturan ini kan berlaku nasional sehingg tidak bisa diganggu,\" ujar Yuningsih yang dihubungi melalui sambungan telepon.

Yuningsih menambahkan, pihaknya tetap akan memperhatikan wacana pengajuan judicial review yang mungkin akan dilayangkan oleh Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC). Oleh karena itu juga, Yuningsih menegaskan usai kunker ini akan dilaksanakan rapat internal pansus.

\"Akan membicarakan mau seperti apa perda desa ini. Apakah dilanjutkan atau dipending menunggu judicial review terlebih dahulu. Nanti akan dibicarakan di tingkat internal pansus,\" tambahnya.

Politisi PKB itu juga menyampaikan, semua langkah yang diambil baik itu melanjutkan maupun menunda terdapat resiko masing-masing. Dia mencontohkan, jika perda ini disahkan terlebih dahulu, maka bukan tidak mungkin akan kembali diubah apabila langkah hukum para kuwu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

\"Begitu juga dengan menunda, ada resiko yang berkaitan dengan pemilihan kuwu serentak. Kita tidak bisa memastikan berapa lama langkah hukum itu selesai hingga putusan, sedangkan pilwu serentak ini dijadwalkan tahun 2017. Hal-hal seperti ini yang mungkin akan lebih kita dalami di internal pansus,\" terangnya.

Walaupun demikian, Yuningsih mengatakan pilwu serentak bisa saja tetap dilaksanakan tanpa menggunakan aturan baru. \"Saya rasa bisa saja dengan menggunakan perda lama,\" singkatnya.

Yuningsih juga menyebutkan beberapa poin seperti penunjukkan penjabat kuwu hingga susunan BPD, diharapkan pada perda yang baru nantinya dapat mengakomodir semua golongan.

\"Terutama keterwakilan kaum perempuan di BPD maupun perangkat desa. Kita akan bahas terus dengan eksekutif agar perda ini bisa lebih bermanfaat bagi desa,\" tandasnya. (yog)

Sumber: