Polisi Berhasil Tangkap DPO Curas

Polisi Berhasil Tangkap DPO Curas

CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon berhasil menangkap salah satu anggota pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Bulan Agustus lalu, Selasa (17/1) dinihari.
Pelaku ini ditangkap di tempat persembunyiannya setelah kabur usai menjalankan aksinya.
\"Polres
Polisi amankan DPO curas. Foto: Ist./Rakyat Cirebon

Berdasarkan informasi yang diperoleh langsung dari Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra SSos SIK SH MH,  pelaku berinisial S ini merupakan warga Desa Gujeg, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Disebutkan kapolres, pelaku selama ini meninggalkan kediamannya  usai melaksanakan kejahatan.

“Beserta pelaku, kita juga berhasil amankan satu unit sepeda motor matic dengan nopol (nnomor polisi kendaraan, red), E 3139 JE,” ujar kapolres.

Diceritakan kapolres, penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengejaran yang dilakukan oleh kepolisian setelah mendapatkan informasi dari tiga pelaku yang telah ditangkap terlebih dahulu. bahkan, kapolres menegaskan, pelaku yang tertangkap itu sudah mendapatkan vonis dari pengadilan.

“Tiga pelaku yang dimaksud adalah Sulaiman bin Sandik, Edi Sar’I bin Kardi dan Kalmin alias Rizal bin Sarya. Mereka sudah berada di lapas dan sudah dijatuhkan vonis oleh pengadilan,” tambahnya.

Disinggung mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, kapolres menjelaskan, kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Selasa (2/8) tahun lalu di pertigaan Desa Gujeg, Desa Panguragan Kidul dan Desa Kreyo. Adapun korban diketahui bernama Syamsurizal Hamid yang dirugikan materil senilai Rp91 juta.

Untuk jumlah pelaku seluruhnya, kapolres mengatakan saat kejadian dilakukan oleh sebelas pelaku. Dengan demikian, tujuh orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kita sudah tangkap empat orang dan yang lainnya teruss kita kejar,” tandasnya. (yog)

Sumber: