Komisi C Larang Perpisahan Dipungut dari Wali Murid

Komisi C Larang Perpisahan Dipungut dari Wali Murid

KESAMBI - Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Selasa (10/01).
\"Dewan
Dewan temui Kadisdik. Foto: Asep/Rakyat Cirebon 

Usut punya usut ternyata kedatangan salahsatu anggota dewan tersebut adalah untuk menindaklanjuti adanya laporan dari beberapa orang tua murid yang datang ke kantor DPRD berkaitan dengan adanya beban pembiayaan untuk perpisahan siswa.

\"Saya mendapat laporan tentang perpisahan sekolah, bahwa orangtua dibebankan biaya cukup tinggi untuk itu, terutama di sekolah SD, intinya mereka merasa keberatan,\" ungkap Jafarudin, anggota komisi C DPRD Kota Cirebon saat diwawancarai wartawan koran ini usai kunjungan kemarin.

Sebagai penyambung lidah rakyat, lanjut dia, kunjungan ini adalah bentuk respons cepat yang dilakukan pihaknya agar keluhan di dunia pendidikan yang dirasakan masyarakat segera mendapatkan penyelesaian.

\"Kita dari Komisi C kesini untuk mencari formula bagaimana agar ini semua tidak masuk kedalam kategori pungutan liar,\" lanjut dia.

Dalam kunjungan kemarin, Jafarudin disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Jaja Sulaeman di ruangannya.

Terjadi tukar pikiran antara keduanya tentang permasalahan yang muncul di masyarakat, khususnya menganai adanya pembiayaan dalam proses perpisahan di lingkungan sekolah dasar.

Selaku pihak yang memiliki fungsi kontrol di dunia pendidikan di Kota Cirebon, Komisi C dikatakan Jafar akan terus mendorong disdik agar melakukan perbaikan-perbaikan dalam sistem manakala ada yang tersendat.

Termasuk di lapangan, Komisi C pun selalu memperingatkan Disdik untuk berhati-hati dalam mengajukan anggaran kepada orang tua murid, segala bentuk penganggaran harus melalui prosedural yang jelas sehingga muncul kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa secara menyeluruh.

\"Jika memang sekolah mau menggelar perpisahan dengan mewah, saya sarankan lebih baik mencari donatur saja, jangan dibebankan kepada murid. Kalaupun mau dibebankan sumbangan, rapat dulu agar disepakati oleh semuanya,\" imbuh wakil rakyat dari fraksi partai Hanura tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Jaja Sulaeman sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DPRD dalam fungsinya sebagai kontrol.

Disitulah ia tekankan betapa saat ini dibutuhkan sekali adanya regulasi jelas dalam bentuk peraturan daerah (Perda) terkait pembiayaan pendidikan.

\"Perda pembiayaan pendidikan bukan untuk melegalkan pungutan, tapi untuk menentukan mana pembiayaan yang boleh mana yang tidak, supaya jelas. Nah nanti ya gunanya untuk mengantisipasi masalah pembiayaan seperti ini,\" ungkap Jaja.

Terkait adanya kemungkinan praktek pungutan di dunia pendidikan, Jaja menepis kemungkinan tersebut.

Pasalnya, setelah ramai digalakkan pemberantasan pungli di semua kantor pelayanan, ia pun telah mengeluarkan surat edaran kepada semua lembaga yang ada di bawah Disdin, mulai dari UPTD hingga ke sekolah-sekolah.

\"Sumbangan itu harus dibedakan, kalau sumbangan itu ada mekanismenya, berasal dari kesepakatan dan sukarela. Mungkin adanya orang tua yang protes karena tidak sepakat dengan musyawarah. Terkait dengan saber pungli kita juga sudah sebarkan surat edaran,\" katanya. (sep)

Sumber: