BI Edarkan 50 Persen Uang Pecahan Baru
LEMAHWUNGKUK - Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo meresmikan pengeluaran dan pengedaran sebelas pecahan uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2019, hari ini di gedung Bank Indonesia, Jakarta.
Di tingkat regional, peresmian sebelas pecahan baru tersebut juga diumumkan di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI). Salah satunya adalah KPw BI Cirebon.
Melaui konferensi pers bersama sejumlah awak media, Abdul Majid Ikram, Kepala KPw BI Cirebon menyampaikan sebelas pecahan baru uang rupiah itu terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan berbentuk logas.
“Uang rupiah pecahan kertas terdiri dari Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1 ribu. Sementara pecahan logam terdiri dari Rp1 ribu, Rp5 ratus, Rp2 ratus, dan Rp1 ratus. Semunya tahun emisi 2016,” ungkap Majid, kemarin.
Lebih jauh, Majid menjelaskan, uang pecahan rupiah TE 2016 menampilkan dua belas gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang.
Pencantuman gambar pahlawan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa pahlawan yang telah diberikan.
“Selain itu, untuk memperkenalkan keragaman seni, budaya dan kekayaan alam Indonesia, uang rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan ala, dari berbagai daerah di Indonesia. Diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap tanah air,” jelasnya.
Menurutnya, peresmian dan penetapan keluarnya pecahan uang rupiah TE 2016 didasarkan sekurang-kurangnya atas sebelas landasan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sehingga, BI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir menggunakan pecahan rupiah baru.
“Meski telah sah diresmikan uang pecahan baru, tak lantas membuat peredaran pecahan uang lama dibekukan. Uang pecahan lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran,” ungkapnya.
Terkait dengan stok jumlah persedian uang, Majid membocorkan, uang pecahan baru akan disebar sebanyak 50 persen dari keseluruhan uang yang beredar saat ini.
Dikatakanya, pecahan uang baru tersebut sudah bisa didapatkan dengan cara melakukan pecahan lama dengan nominal yang sama di sejumlah bank di Kota Cirebon.
Bahkan, per 19 Desember, KPw BI Cirebon sudah melayani penukaran uang pecahan baru.
“Dengan berlakunya uang rupiah TE 2016 ini, uang rupiah yang beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran,” pungkasnya. (wan)
Sumber: