20 Koruptor Gagal Dapat Remisi

20 Koruptor Gagal Dapat Remisi

572 Napi Dihadiahi Remisi di Hari Kemerdekaan, 12 Langsung Bebas

KESAMBI – Tak kurang dari 149 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kesambi gagal mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kemarin.
\"Nasrudin
Nasrudin Azis serahkan SK remisi tahanan. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon

Dari jumlah itu, 20 orang diantaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Sedangkan, 572 orang narapidana di lapas yang sama mendapatkan kado manis berupa remisi, tepat pada peringatan ke-71 kemerdekaan RI.

Bahkan, 12 narapidana bisa langsung menghirup udara segar pada 17 Agustus, kemarin.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Suprayogi menyampaikan, pemberian remisi terhadap ratusan narapidana didasarkan pada SK Menkumham RI Nomor W11-2946.PK.01.01.02.2016 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2016 kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Suprayogi menjelaskan, sebanyak 593 dari total 742 narapidana penghuni Lapas Klas I Kesambi diusulkan untuk mendapatkan remisi umum.

Hasilnya, 149 narapidana tidak bisa diusulkan, sementara permohonan remisi atas 572 narapidana dikabulkan.

Dari 572 narapidana yang diberi remisi, diantaranya 70 orang mendapatkan remisi 6 bulan, 109 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 122 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 137 orang mendapatkan remisi 3 bulan.

Sebanyak 59 orang mendapatkan remisi 2 bulan, dan 27 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Selain itu, 5 orang narapidana juga menerima remisi tambahan 2 bulan karena menjadi pemuka kerja.

“Remisi merupakan hak setiap warga binaan,” ungkap Suprayogi, usai upacara pemberian remisi yang dipimpin Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH, di Lapas Klas I Kesambi.

Ia menambahkan, dari 149 orang narapidana yang tidak diusulkan remisi, 20 orang diantaranya merupakan narapidana kasus tipikor.

Selebihnya, dengan jumlah bervariasi, merupakan narapidana kasus narkotika, terorisme, terpidana mati, dan terpidana seumur hidup. “Ada 149 narapidana yang tidak diusulkan remisi,” kata dia.

Sementara itu, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH berharap, pemberian remisi oleh pemerintah bisa dimanfaatkan dengan baik oleh narapidana yang menerimanya.

Pasalnya, menurut Azis, remisi adalah hak setiap warga binaan.

“Remisi adalah hak setiap warga binaan. Tentu saya berharap, para penerima remisi bisa memanfaatkan ini dengan baik. Utamanya, ketika nanti mereka sudah bebas, jangan mengulangi kesalahan yang sama dan berperilaku lebih baik lagi,” kata Azis.

Sementara itu, sebanyak 312 dari 879 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkoba Gintung juga mendapat remisi di hari kemerdekaan RI, Rabu (17/8).

Penyerahan remisi dilakukan Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi didampingi Kalapasustik Gintung, Iskandar Irianto Basuki.

Bupati yang ditemui usai penyerahan remisi mengakui, pemotongan masa tahanan ini tidak didapatkan oleh semua narapidana yang ada.

Alasannya, bupati menyebutkan, terdapat aturan khusus yang diberlakukan guna memberikan potongan tersebut.

“Tidak semuanya mendapatkan remisi. Bahkan, ada napi yang tidak pernah mendapatkan remisi. Intinya, napi yang tidak baik tidak mendapatkan remisi,” ujar Sunjaya kepada awak media.

Ditambahkan bupati yang diusung PDIP ini, pemberian potongan hukuman ini sangatlah baik agar para napi dapat berlaku baik selama menjalani tahanan.

Akan tetapi, Sunjaya menegaskan, pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Saya mengajak kepada semua napi agar dapat berlaku baik dan berubah menjadi lebih baik lagi selama dalam tahanan. Kalau masalah hukuman mati bagi bandar narkoba, saya sangat setuju sekali karena memang aturannya juga sudah ada. Selama dalam koridor aturannya ada dan berlaku, maka saya akan sangat mendukung termasuk remisi ini sudah ada aturannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kalapas Iskandar Ginting menambahkan, para napi yang tidak mendapatkan remisi ini adalah yang berbuat kurang sesuai dengan aturan yang ada.

“Di samping adanya PP 28 Tahun 2006 yang menyatakan tahanan yang belum menjalani masa hukuman 1/3 dari total tidak boleh mendapatkan remisi, para napi yang tidak mendapatkan ini kebanyakan tidak berkelakuan baik selama menjalani tahanan. Masa potongan sendiri berkisar antara dua sampai paling lama lima bulan,” ungkapnya.

Dijelaskan Iskandar, masih ada napi yang hingga saat ini belum ada keputusan mengenai remisinya.

“Kita sudah ajukan 66 napi lagi untuk mendapatkan remisi tapi belum keluar surat keputusannya,” tandasnya. (jri/yog)

Sumber: