Pelaku UMKM Menanti Dana Repatriasi

Pelaku UMKM Menanti Dana Repatriasi

Amnesti Pajak Berpotensi Dongkrak Usaha Sektor Ril

KESAMBI – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon, Sarip menyatakan program amnesti pajak merupakan torbosan baru dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
\"Heri
Heri Suprianto (kanan). Foto: Suwandi/Rakyat Cirebon

Ditemui di ruangannya, Sarip menilai, kebijakan amnesti pajak dapat memberikan dampak positif penyegaran ekonomi bagi pembangunan masyarakat.

Mengingat, kata dia, tujuan jangka panjang amnesti pajak adalah penghimpunan modal financial untuk pengembangan sektor ekonomi.

“Kalau lihat dari kondisi ekonomi kita yang tidak terlalu bagus, makanya dengan repatriasi ini diusahakan agar dana masuk ke Indonesia. Banyak dana yang masuk otomatis investasi minimal meningkat, lapangan pekerjaan, dan pemberantasan pengangguran,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah melalui Kementrian Keuangan, mencanangkan dana yang terserap dalam program repatriasi dapat dipotensikan untuk mendorong usaha sektor ril maupun industri sekala besar.

“Jelas, kalau liquiditas perbankan itu gede, berarti dia juga bisa mengucurkan kredit lebih banyak, itu bisa dikucurkan ke sektor ril atau industri besar, UMKM, dan lainnya,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program amnesti pajak sebelum waktu berlakunya habis. Karena setelah program tersebut selesai, wajib pajak yang tidak melapor hartanya, bisa dikenakan denda hingga 200 persen dari tagihan pajak.

“Sebaiknya ikut amnesti pajak, karena setelah program tersebut berakhir, namun masih ada yang tidak ikut akan ada sangsinya sebesar 200 persen dari tagihan pajak. Sayang kan haknya tidak dipakai,” katanya.

Berkaitan dengan asset warga negera Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri, Sarip menilai, salah satunya adalah karena kecenderungan  untuk menghindari tagihan pajak tinggi selama di Indonesia.

“Alasannya macam-macam, tergantung subjektivitas, di luar memang ada beberapa negara yang pajak depositonya lebih rendah dari Indonesia, seperti Singapura dan Malaysia,” ucapnya.

Di sisi lain, Sarip juga menegaskan banyaknya asset WNI di luar negeri, kencedungannya dimanfaatkan untuk bisnis.

Mengingat, dengan menyimpan asset di luar negeri, dinilai akan lebih mudah untuk dimobilisasi.

“Biasanya kalau yang menabung di luar itu pemikirannya sudah bisnis, karena untuk memudahkan transaksinya. Kalau di Singapura memang  karena memudahkan supaya cash flow lancar,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan program amnesti pajak, sejak 6 Agustus 2016 Kantor Pelayanan Pajak  pada Sabtu tetap buka.

Kebijakan ini mengingat periode amnesti pajak sangat singkat, hanya berlaku selama sembilan bulan.

Terlebih lagi untuk periode pertama dengan tarif terendah, yakni 2% dari Nilai Harta Bersih yang diungkapkan, hanya berlaku kurang dari dua bulan lagi, atau berakhir pada 30 September 2016.

\"Untuk itu, dalam mengantisipasi antusias wajib pajak dalam memanfaatkan kebijakan ini, Direktur Jenderal Pajak memberikan instruksi kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak untuk menambah waktu layanan pada Sabtu,\" ujar Kepala KPP Pratama Kuningan Saripudin SE MM.

Dengan instruksi tersebut, maka jam layanan amnesti pajak di kantor pelayanan pajak pada Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00, dan Sabtu pukul 08.00-14.00.

Diharapkan dengan penambahan waktu layanan ini, masyarakat wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan amnesti pajak.

Dari data dashboard dan monitoring amnesti pajak, untuk wilayah III Cirebon terlihat antusias masyarakat yang terus meningkat setiap hari untuk mengikuti amnesti pajak. Dalam sepekan terakhir, tercatat kurang lebih 100 surat pernyataan yang masuk ke kantor pelayanan pajak.

\"Untuk itu, diharapkan penambahan jam layanan di hari Sabtu dapat mengakomodir antusias masyarakat,\" katanya.

Sementara itu, Kepala KP2KP Majalengka Irna Sidik menambahkan, segalanya sudah disiapkan pihaknya menyambut adanya amnesti (pengampunan, red) pajak.  Antisipasi sejak bulan November-Desember tahun lalu.

“Sudah disiapkan baik segi administrasinya, bagaimana menyimpan datanya, agar benar-benar aman rahasia,” imbuhnya.

Tagihan Pajak Baru Terkumpul Rp100 Juta

Salah satu tujuan diluncurkannya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah meningkatkan dana repatriasi.

Diharapkan, kebijakan tersebut mampu menarik minat pemilik untuk memindahkan asetnya   dari luar  ke dalam negeri.

Namun, hingga saat ini di Kantor  Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon, hingga saat ini belum ada aliran dana repatriasi.

Akun Representatif Seksi Pengawasan dan Konsultasi II,  Heri Suprianto membenarkan hal tersebut.

“Di Cirebon berkas masuk untuk dana repatriasinya belum ada, tapi yang sudah konsultasi sudah ada beberapa, memang ada kemungkinan untuk memasukan ada, tapi fisiknya belum,” ungkapnya kepada Rakcer, kemarin.

Meski begitu, pihaknya tetap optimis, akan ada aliran dana repatriasi yang masuk ke wilayah Cirebon. Untuk itu, hingga saat ini KPP Pratama masih gencar melakuka sosialisasi lanjutan kebijakan tax amnesty.

“Yang ikut tax amnesty kalau mau, bagi wajib pajak yang masih bingung bisa konsultasi di situ bisa nanya sepuasnya ke sini, kita buka komunikasi dengan seluas-luasnya,” katanya.

Sementara, untuk deklarasi harta wajib pajak, Heri mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa wajib pajak program tax amnesty yang sudah melakukan deklarasi hartanya. Hanya saja, hal itu baru dilakukan untuk harta yang berada di dalam negeri.

“Kalau nggak ada tax amnesty, untuk deklarasi sama, saja sudah ada berkas masuk asset yang di luar negeri belum, tapi kalau yang di dalam negeri kemudian dia dekler kemudian dia rebus itu sudah ada,” ucapnya.

Hingga saat ini, Heri menyebut, dana tebusan atau hasil tagihan pajak bagi para wajib yang sudah melakukan deklarasi sudah terkumpul Rp100 juta.

“Totalnya sekitar Rp100 juta uang tebusannya,” ujar Heri.

Ditambahkan, berdasarkan ketentuan, bagi yang ingin melakukan deklarasi harta, Heri menyebut beberapa bank sudah disiapkan untuk menjadi bank persepsi, yang bisa melayani pembayaran tagihan pajak deklarasi harta.

“Pembayaran uang tebusan itu bisa di mana saja di bank persepsi saja misalnya Mandiri, BRI, BNI, BCA. Kalau untuk repatriasi yang masuk ke Indonesia itu juga diatur undang-undang tax amnesty ada bank Mandiri, BRI, dan BNI, ada juga beberapa bank asing yang bisa mengelola dana repatriasi,” pungkasnya. (hsn/wan/mgg)




Sumber: