Bawaslu Minta KPU Kota Cirebon Kooperatif, Segera Tindak Lanjuti Putusan Soal Gugatan 5 Parpol

Bawaslu Minta KPU Kota Cirebon Kooperatif, Segera Tindak Lanjuti Putusan Soal Gugatan 5 Parpol

--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Selain meneruskan tahapan pemilu yang sedang berjalan, KPU juga harus menjalankan rekomendasi dari Bawaslu RI, terkait dikabulkannya gugatan lima partai calon peserta pemilu yang dinyatakan tidak lolos saat tahapan perbaikan verifikasi administrasi (vermin).

Dalam melaksanakan amanat dari putusan Bawaslu RI, KPU di daerah pun mendapat pengawasan melekat dari Bawaslu di daerah, termasuk di Kota Cirebon.

"Kami Bawaslu Kota Cirebon menunggu tindak lanjut KPU Kota Cirebon dari putusan Bawaslu. Sebagaimana amanat UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu sesuai tingkatannya melakukan pengawasan melekat di setiap tahapan," papar Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin.

Termasuk apabila pada tahapan vermin, kelima parpol dinyatakan lolos dan lanjut ke tahapan verifikasi faktual, maka Bawaslu pun akan melakukan pengawasan melekat. Namun demikian, Bawaslu memberikan beberapa catatan kepada KPU dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu RI.

"Sebagai catatan, kepada KPU Kota Cirebon agar kooperatif dalam tahapan verifikasi faktual ini. Bawaslu melakukan pengawasan semata-mata demi kualitas tahapan yang sebaik-baiknya. Jika KPU kurang kooperatif dalam tahapan-tahapan yang ada, lalu di kemudian hari ada gugatan, maka itu menjadi pilihan sikap KPU," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dari 24 parpol yang mendaftar pada tahap penyerahan berkas. Hanya ada 18 parpol yang menyerahkan perbaikan berkas pada tahapan verifikasi administrasi (vermin). Sehingga enam parpol dinyatakan tidak lolos ke tahap selanjutnya, yakni tahap verfak.

Ternyata, saat 18 parpol melaksanakan tahapan verfak, lima parpol yang dinyatakan tidak lolos tersebut melakukan gugatan ke Bawaslu. Dan sesuai dengan lima putusan Bawaslu tanggal 11 November, yakni Nomor : 001/ PS.REG/ BAWASLU/ X/ 2022, Nomor : 002/ PS.REG/ BAWASLU/ X/ 2022, Nomor : 003/ PS.REG/ BAWASLU/ X/ 2022, Nomor : 004/ PS.REG/ BAWASLU/ X/ 2022 dan Nomor : 005/ PS.REG/ BAWASLU/ X/ 2022 yang semuanya berisi tentang gugatan lima parpol.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada kelimanya untuk memperbaiki administrasi pada tahap vermin.

Kelima parpol yang menggugat ke Bawaslu, dan gugatannya dikabulkan, adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republikku Indonesia.

Menurut jadwal tahapan, tahap vermin terhadap lima parpol sedang dilakukan, dan akan diumumkan tanggal 18 November hari ini.

Kemudian, jika dinyatakan lolos, maka kelimanya akan menjalani verifikasi faktual, baik kepengurusan maupun keanggotaan pada tanggal 19 sampai 24 November.

"Jika setelah verfak, dan tahap perbaikan verfak kelimanya dinyatakan lolos, maka tahapannya akan kembali berbarengan dengan parpol calon peserta pemilu lainnya. Sampai pada tahapan penetapan Desember nanti," kata Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko. (sep)

Sumber: