Akurasi Penerima Bantuan Sosial Disorot, DPRD Mendesak Ada Pendataan Ulang
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan menyoroti akurasi penerima bansos. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Data penerima bantuan sosial (Bansos) kurang akurat. Penerimanya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. DPRD mendesak Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pendataan ulang secara menyeluruh.
Rencananya tahun 2026 akan ada pendataan ulang. Melalui program verifikasi dan validasi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN). Itu dilakukan untuk memastikan penerima bantuan sosial tepat sasaran.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan SSi, menilai pendataan ulang merupakan langkah penting. Menjamin keakuratan dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.
Namun, ia juga mengkhawatirkan keterbatasan sumber daya manusia di tingkat desa. Terutama di lembaga Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
“Satu Puskesos rata-rata hanya punya empat personel aktif, sementara jumlah keluarga yang harus didata sangat banyak. Ini jadi kendala tersendiri,” ungkapnya.
Aan juga menyoroti potensi adanya intervensi dari pihak desa. Pasalnya penentuan penerima bantuan sosial melalui proses musyawarah desa (musdes).
BACA JUGA:Imron Targetkan Anggaran Infrastruktur Jalan Minimal Setara Indramayu di APBD 2026
Oleh karenanya, dia menyarankan agar Dinsos terlibat langsung dalam proses Musdes sebagai pengawas, sehingga hasil pendataan benar-benar objektif.
Selain itu, DPRD juga menyoroti belum adanya standar upah bagi para petugas pendata. Hal ini dinilai memengaruhi semangat dan kualitas kerja mereka. Ke depan, DPRD mendorong agar sistem pendataan lebih terarah pada digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis SPdI, menegaskan bahwa Dinsos tidak hanya bertugas mengumpulkan data. Tetapi juga memastikan proses dilakukan secara langsung.
Yakni door to door oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan tanpa tekanan dari pihak manapun, termasuk pemerintah desa.
“Pendamping PKH harus turun langsung ke rumah-rumah warga. Jangan sampai ada intervensi dari desa terkait siapa yang masuk dalam daftar penerima,” ujarnya.
BACA JUGA:Izin Usaha Versus Cafe and Resto Terancam Dicabut
Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Drs Hafidz Iswahyudi MSi menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti rencana pendataan ulang berbasis DTSEN. Meski secara teknis masih menunggu arahan dari Kementerian Sosial, Hafid memastikan proses verifikasi akan tetap berjalan.
“Verifikasi dan validasi DTSEN akan menjadi fokus kami di tahun 2026. Ini penting untuk memastikan bansos tepat sasaran,” kata Hafid.
Ia juga mengapresiasi perhatian DPRD terhadap perbaikan tata kelola data dan anggaran, serta menyebutkan bahwa program prioritas Dinsos ke depan meliputi optimalisasi bansos, digitalisasi sistem, pelayanan untuk kelompok rentan, penguatan kampung sehat, dan penanganan bencana.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan di Kabupaten Cirebon tahun 2023 mencapai 11,2 persen, atau sekitar 249.180 jiwa. Pendataan berbasis DTSEN diharapkan menjadi solusi konkret memperbaiki akurasi data dan mencegah ketimpangan dalam distribusi bantuan sosial. (zen)
Sumber: