Waspada! Praktek Dukun Cabul Terbongkar, 5 Perempuan Jadi Korban
Dukun Cabul Ditangkap. Petugas Satreskrim Polres Kuningan amankan AH atas Kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan dan anak di bawah umur.--(Rakyat Cirebon)
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di Kabupaten Kuningan terungkap. Seorang pria berinisial A.H. (36) diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi bejat berkedok pengobatan alternatif.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar menerangkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menerima laporan, mengamankan pelaku, dan saat ini melakukan penyidikan.
“Satreskrim Polres Kuningan telah menerima laporan dan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kuningan.
Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban yang terdata mencapai 5 orang. 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan 2 lainnya perempuan dewasa.
“Korban anak ada 3 orang, dan korban dewasa 2 orang. Total sementara lima korban,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai dukun yang mampu mengobati dan membersihkan aura negatif.
“Tersangka membujuk korban dengan menyampaikan memiliki kemampuan melihat dan menghilangkan aura negatif,” jelasnya.
Namun dalam praktiknya, tersangka justru melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian sensitif korban saat proses yang disebut sebagai pengobatan.
Polisi juga mengungkap, tindakan tersebut umumnya terjadi setelah korban menjalani pengobatan lebih dari satu kali.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban merasa curiga dan melaporkannya ke polisi. Selain itu, ada saksi yang mengetahui aktivitas mencurigakan di rumah tersangka hingga akhirnya korban berani mengungkap kejadian tersebut.
Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban anak mengalami trauma dan syok akibat praktek ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Mengingat praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2017, tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain.
Sumber: rakyat cirebon