Aset Daerah Dinilai Belum Optimal, DPRD Mulai Bahas Revisi Regulasi

Aset Daerah Dinilai Belum Optimal, DPRD Mulai Bahas Revisi Regulasi

RAPAT PANSUS. Aset daerah dinilai belum optimal, Pansus IV mulai membahas revisi regulasi, kemarin. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID— Pengelolaan aset milik pemerintah daerah di Kabupaten Cirebon dinilai belum sepenuhnya optimal. Kondisi tersebut mendorong DPRD Kabupaten Cirebon mulai membahas revisi regulasi yang mengatur pengelolaan barang milik daerah.

Pembahasan itu dilakukan melalui rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Cirebon bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.

Dalam rapat, Pansus IV menelaah matriks perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan barang milik daerah. Revisi regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset agar lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah.

Koordinator Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Wakil Ketua DPRD, Hj Nana Kencanawati SPd mengatakan perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan aset dengan dinamika kebutuhan daerah.

Menurutnya, aset daerah tidak cukup hanya dikelola secara administratif, tetapi juga harus mampu dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik dan mendukung pembangunan.

“Perubahan perda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan pengelolaan aset yang semakin berkembang. Dengan matriks perubahan yang jelas, setiap penyesuaian regulasi memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi SH MH menegaskan optimalisasi pemanfaatan aset menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan revisi regulasi tersebut.

Ia menilai, barang milik daerah seharusnya dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah. Baik melalui pemanfaatan yang lebih produktif maupun kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Pengelolaan aset tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah,” kata Khanafi.

Saat pembahasan terang Khanafi, BKAD memaparkan sejumlah usulan perubahan. Diantaranya mencakup berbagai tahapan pengelolaan aset. Mulai dari perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, penatausahaan, hingga pengawasan barang milik daerah.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon memberikan telaahan dari sisi yuridisnya. Memastikan perubahan regulasi tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya menargetkan pembahasan revisi Perda Pengelolaan barang milik daerah dapat diselesaikan secara menyeluruh agar regulasi tersebut segera ditetapkan dan menjadi dasar pengelolaan aset daerah yang lebih efektif dan akuntabel. (zen)

Sumber: