RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Memperluas cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Cirebon membuka kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Seperti apa bentuk kerja samanya?
Kamis (19/5), kedua belah pihak melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tahun 2022-2024. Pada kesepakatan bersama yang ditandatangani itu, sebagai perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Ajie Prasetya menyampaikan, pemberi kerja, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundangan, memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan program JKN-KIS. Adapun kewajiban tersebut, dimulai dari kewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan, kewajiban memberikan data dirinya dan pekerjanya, berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar, hingga kewajiban untuk membayar iuran secara rutin setiap bulannya. "Upaya penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya dapat dilakukan melalui upaya litigasi dan non litigasi. Untuk penegakan kepatuhan oleh Kejaksaan Negeri, diawali dengan adanya penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk kemudian akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri," ungkap Ajie Prasetya. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat menambahkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Kabupaten Indramayu. Menurutnya, Kejaksaan dapat menjadi penghubung antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha, apabila pemberi kerja tidak patuh terhadap hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan BPJS Kesehatan. "Apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang, akan dilakukan upaya penegakan kepatuhan oleh tim yang berwenang. Selain itu, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Nopi. Pada kesempatan kemarin, pihaknya juga menyerahkan permohonan bantuan hukum dalam bentuk SKK kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Karena terdapat pemberi kerja yang tidak patuh terhadap kewajibannya membayar iuran secara rutin setiap bulan. SKK diberikan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan. Sementara ini, lanjutnya, tercatat ada 10 badan usaha yang tidak patuh. Dan melalui SKK, dilimpahkan upaya penegakan kepatuhannya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. "Kami berharap 10 badan usaha tersebut dapat segera melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan badan usaha menunggak lainnya akan menyusul untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu," tegasnya. (sep)BPJS Gandeng Kejari Indramayu, Tindak Tegas 10 Badan Usaha Tak Patuh Progam JKN-KIS
Jumat 20-05-2022,17:00 WIB
Tags : #kejari indramayu
#bpjs
Kategori :
Terkait
Selasa 07-01-2025,16:53 WIB
Kepesertaan BPJS Turun Jadi 75 Persen, Komisi IV DPRD Segera Ambil Langkah
Selasa 29-10-2024,23:41 WIB
Profil Haikal Hassan: Gaji dan Kontroversi Kepala BPJPH Terkait Sertifikasi Halal
Kamis 04-07-2024,15:35 WIB
Catat! 21 Penyakit Ini Tidak Bisa Dicover Oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Senin 13-02-2023,12:00 WIB
Percepat Cakupan Program JKN 100 Persen, Dinkes Lakukan Terobosan Ini
Rabu 20-07-2022,08:00 WIB
Kejari Musnahkan Barang Haram, 70 Persen Barbuk Kasus Narkoba
Terpopuler
Minggu 19-01-2025,14:46 WIB
Curah Hujan Tinggi Jadi Pemicu Terjadinya Banjir di Kota Cirebon, DPRD Desak Pemkot untuk Tangani Banjir
Minggu 19-01-2025,14:09 WIB
Kota Cirebon Banjir Lagi, Anton Octavianto Minta Penanganan Serius
Minggu 19-01-2025,10:35 WIB
Banjir di Kota Cirebon Diatensi Pemprov, DPRD Jabar Turunkan Bantuan
Minggu 19-01-2025,19:35 WIB
BEM STMIK IKMI Cirebon Tutup Acara Olimpik 2025 dengan Meriah
Minggu 19-01-2025,19:43 WIB
GenBI Cirebon Bantu Bersihkan Rumah Warga yang Terdampak Banjir di Kabupaten Cirebon
Terkini
Minggu 19-01-2025,19:43 WIB
GenBI Cirebon Bantu Bersihkan Rumah Warga yang Terdampak Banjir di Kabupaten Cirebon
Minggu 19-01-2025,19:35 WIB
BEM STMIK IKMI Cirebon Tutup Acara Olimpik 2025 dengan Meriah
Minggu 19-01-2025,14:46 WIB
Curah Hujan Tinggi Jadi Pemicu Terjadinya Banjir di Kota Cirebon, DPRD Desak Pemkot untuk Tangani Banjir
Minggu 19-01-2025,14:09 WIB
Kota Cirebon Banjir Lagi, Anton Octavianto Minta Penanganan Serius
Minggu 19-01-2025,10:35 WIB