RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pemerintah Daerah Kota Cirebon sudah melakukan saving anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cirebon pada bulan November tahun 2024 mendatang.
Namun demikian, pencadangan anggaran dengan dasar Perda nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024, belum mencakup keseluruhan pelaksanaan. Anggaran yang dicadangkan baru hanya untuk dua instrumen utama pelaksanaan pilkada. Yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara anggaran untuk pengamanan semua tahapan pilkada, tidak tercakup dalam anggaran yang dicadangkan selama tiga tahun tersebut. "Anggaran untuk pengamanan ini tidak masuk dalam dana cadangan," tegas Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi kepada Rakyat Cirebon, kemarin. Untuk anggaran pengamanan, lanjut Agus, pemkot merencanakan akan menganggarkan khusus dengan mekanisme hibah, khususnya untuk unsur TNI dan Polri. Terkait hal itu, pemkot juga sudah berkoordinasi dengan TNI Polri dan menghitung kebutuhan untuk pengamanan Pilkada 2024. "Untuk pengamanan, TNI dan Polri, nanti masuk di hibah tahun berjalan. Kita sudah komunikasi dengan TNI-Polri. Tahun 2023 sudah masuk tahapan. Jadi sudah harus disiapkan," lanjutnya. Untuk pengamanan, dijelaskan Agus, pemkot harus bisa menyiapkan anggaran. Terlebih hal-hal yang tidak tercover oleh APBN. Karena pilkada ini tahapannya akan beririsan dengan pileg dan pilpres. "Kita ingin memfasilitasi yang tidak dicover APBN, difasilitasi melalui hibah," jelasnya.Sementara ini, dari perhitungan secara kasar, disebutkan Agus, kebutuhan untuk pengamanan diprediksi mencapai angka Rp7 miliar. "Angka yang sudah dihitung masih awal memang, kurang lebih Rp7 miliar. Angka Rp5,2 miliar untuk Polri, sisanya Rp1,8 miliar untuk TNI. Jadi, keseluruhan untuk pilkada sekitar Rp37 miliar," kata Agus. Sebelumnya, Agus juga membeberkan, menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024, skema pencadangan dana pilkada dilakukan dalam tiga tahun anggaran. Yakni tahun 2021, 2022 dan tahun anggaran 2023. Menurut perda tersebut, total dana yang harus dicadangkan untuk pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon sebesar Rp29.944.581.600. Dari jumlah tersebut, dialokasikan untuk dua lembaga penyelenggara. Yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp25.244.581.600, dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp4.700.000.000. Pada pasal 3 ayat 4 Perda tersebut, dijelaskan ketentuan pencadangan untuk setiap tahun anggaran. Untuk tahun 2021, pemkot harus mencadangkan anggaran sebesar Rp9.944.581.600. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp15.000.000.000. Dan terakhir di tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.000.000.000. Namun karena pandemi, maka di awal tahun anggaran pencadangan, yakni di tahun 2021, memang sempat terkendala. Sehingga tidak tercadangkan. Tetapi tahun ini, pemkot berupaya untuk memenuhi kebutuhan itu. "Untuk KPU dan Bawaslu itu kan memang masuk ke dalam Perda tentang Dana Cadangan. Tahun lalu memang secara anggaran sudah kita alokasikan. Tetapi karena 2021 situasinya kita sedang pandemi. Sehingga pembentukan dana cadangan tidak dilaksanakan,” ungkapnya. Pergerakan pencadangan di tahun ini, lanjutnya, pemkot sudah menyiapkan dana cadangan Pilkada sebesar Rp11 miliar di APBD murni tahun 2022. Sehingga jika melihat kebutuhan, masih memerlukan sekitar Rp18 miliar lagi untuk memenuhi angka sesuai dengan Perda nomor 08 tahun 2020. "Untuk tahun ini, di APBD murni sudah dialokasikan kurang lebih Rp11 miliar. Kalau kita ingin mengejar tahun 2021-2022, kurang lebih Rp25 miliar kita harus kejar. Karena akumulasi dari tahun 2021-2022,” lanjutnya. Selain di APBD murni tahun ini, kata Agus, untuk memenuhi ketertinggalan pencadangan, pemkot juga akanmengupayakan pencadangan dari APBD perubahan. "Jadi, untuk yang murni sudah dialokasikan. Dan untuk sisanya, rencana kita ingin lakukan di APBD perubahan sekitar Rp13 miliar. Supaya di tahun 2023 nanti cuma Rp5 miliar, kembali sesuai dengan perda," paparnya. Masih dijelaskan Agus, anggaran yang dicadangkan sesuai dengan amanah perda, adalah anggaran yang khusus untuk pelaksana dari dua lembaga, yakni KPU dan Bawaslu. Sementara untuk sisi pengamanan, akan ada pos lain. Selain memang disiapkan dari anggaran APBN untuk pengamanan pileg dan pilpresnya. "Itu baru untuk kebutuhan KPU dan Bawaslu. Untuk pengamanan di proses tahun berjalan, 2024. Kemarin dengan Kesbangpol sudah difasilitasi untuk pengamanan di Pileg Pilpres. Itu memang alokasi dari APBN. Tetapi untuk sebagai dukungan tugas Forkopimda, terutama TNI-Polri, ya kita alokasikan sepanjang tidak ada duplikasi dengan alokasi APBN. Tapi untuk pilkada, sepenuhnya dari APBD,” imbuh Agus. Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH mengatakan, soal dana cadangan pilkada diserahkan kepada Pemkot Cirebon maupun DPRD. Yang pasti, pihaknya sudah mengajukan anggaran. “Soal kapan dana cadangan pilkada dianggarkan, itu sudah ranah eksekutif maupun legislatif. Tugas kami di KPU hanya mengusulkan saja,” pungkasnya. (sep)