Rionald Soerjanto Ditangkap Bareskrim Polri, Ditahan 20 Hari ke Depan

Kamis 01-09-2022,13:30 WIB

RAKYATCIREBON.ID,  JAKARTA - Pengusaha asal Cirebon, Rionald Anggara Soerjanto (RAS) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus). Penangkapan ini dibenarkan, oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Sebelum ditangkap, Rionald lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada Senin (29/8/2022), terkait kasus dugaan peniupuan di PT Asli Rancangan Indonesia.

"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Whisnu menyebut bahwa Co-Founder Digidata ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," sebut Whisnu.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu.

"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap Rionald Soerjanto sebagai tersangka atas perkara yang menyeretnya itu, pada Kamis (11/8/2022).

"Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.

Secara terpisah, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan bahwa Rionald Anggara Soerjanto sudah tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia. Diketahui, pria asal Cirebon itu sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan.

"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," kata Agus dalam keterangannya.

Agus menjelaskan, Rionald Soerjanto diduga melakukan perbuatannya itu saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli RI pada tahun 2018-Agustus 2021.

Selain itu, Rionald diduga melakukan aksinya itu dengan modus menimbulkan Reseller Rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.

"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," sebut Agus.

Agus mengungkapkan, selain perkara tersebut, pihaknya juga melaporkan Rionald ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan Asli RI.

"Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," tutup Agus.(*)

Kategori :