CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menghimbau, seluruh rumah sakit, puskesmas dan organisasi profesi waspada terhadap kasus gangguan gagal ginjal akut atpikal pada anak. Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah.
Menurut Neneng belum lama ini Badan POM telah mengeluarkan edaran bahwa terdapat lima obat sirup yang memang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Terkait pencegahan gangguan ginjal akut progresif pihaknya mulai melarang sementara unit pelayanan kesehatan hingga apotek menjual obat sirup.
Menurut Neneng, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.
“Kepada layanan kesehatan milik pemerintah juga sudah kami imbau jangan memberikan obat sirup, termasuk dokter anak, umum maupun dokter gigi jangan meresepkan obat yang sifatnya cair dulu, sembari menunggu informasi resmi dari Badan POM. Yang belum dikeluarkan oleh Badan POM artinya aman," kata Neneng, Senin (24/10).
BACA JUGA:Bukan Saatnya Bicara KLB, Tapi Fokus Bicara Prestasi
Neneng memastikan, sampai dengan saat ini di Kabupaten Cirebon belum ada temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI) pada anak. Utamanya di bawah usia 5 tahun. “Belum ada laporan dari rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya,” kata Neneng.
Meski belum ada temuan kasusnya, pihaknya tetap mempersiapkan edukasi bagaimana cara mengatasi atau langkah manakala di fasilitas kesehatan terdapat ciri-ciri yang mengarah terhadap gagal ginjal akut ini.
"Seperti manakala ada pasien demam, kemudian langkah yang harus dilakukan itu seperti apa, menganalisa lebih detail lagi, termasuk obat apa yang sudah diberikan, dan sudah berapa lama pasien itu demamnya," paparnya.
Sesuai instruksi sekretaris daerah, pihaknya akan segera mempersiapkan perangkat serta sumber daya manusia dan sarana prasarananya. Mudah-mudahan kata Neneng dalam waktu dekat ini ada pertemuan, baik dengan organisasi profesi, dengan kepala puskesmas maupun dengan rumah sakit, serta Forkompinda.
BACA JUGA:Hati-hati. Anak Terserang Gangguan Ginjal Akut, Sisa-sisa Covid-19?
Neneng mengaku, tujuan dibentuknya Satgas adalah untuk memudahkan dalam proses rujukan, kemudian memudahkan faskes tingkat pertama manakala mendapatkan pasien yang mengarah kepada gangguan pada gagal ginjal akut.
"Jadi fungsi dari satgas ini adalah untuk memudahkan proses rujukan, karena tidak semua rumah sakit itu dapat mempersiapkan fasilitas untuk hemodialisa anak dan PICU nya," pungkasnya.