CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Badan Akreditasi Nasional SD/Madrasah di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat, Rabu (8/12).
Kunjungan itu, sebagai tindaklanjut dari adanya temuan beberapa SD Negeri yang mendapatkan nilai akreditasi A. Tetapi kenyataannya masih memprihatinkan. Baik dari segi sarana prasarananya, SDM Pendidiknya. "Serta sistem pembelajarannya masih memprihatinkan," kata Koordinator Komisi IV DPRD Kab Cirebon, Rudiana SE.
Komisi IV pun menginginkan penjelasan sejauh mana penilaian yang dilakukan oleh tim akreditasi dari BAN ketika melakukan akreditasi. Akhirnya kata Rudi, didapatkan informasi bahwa banyak SDN yang masih memperoleh akreditasi di tahun 2014 namun belum melakukan akreditasi ulang.
Padahal, akreditasi itu, harusnya diperbaharui per 5 tahun sekali. Pantas saja, ketika banyak sekolah yang nilai akreditasinya tidak sesuai dengan kondisi terbaru. "Di tahun 2022 SDN yang terakreditasi hanya 11 SDN. Nilainya ada yang mendapatkan A,B dan C," katanya.
BACA JUGA:Kuliah di Griya Sawala, Komisi I Mendadak Jadi Dosen Mahasiswa Kesehatan
Pihaknya meminta akreditasi nantinya tidak hanya dipergunakan untuk menaikan image sekolah dengan nilai saja. Tapi sebagai data untuk memperoleh gambaran kinerja sekolah, keterkaitan dengan mutu dan kualitas pendidikan.
Basis data yang digunakan dalam penilaian akreditasi salah satunya adalah dapodik. Namun banyak kejadian pada saat pengisian dapodik sekolah, data yang diberikan berbeda dengan kondisi riil di sekolah. “Data yang diberikan data yang bagus-bagus, demi mempengaruhi nilai akreditasi sekolah,” katanya.
Pihaknya pun mempertanyakan seberapa penting nilai akreditasi terhadap dampak keberlangsungan pendidikan di sekolah. Apalagi saat ini adanya sistem zonasi calon peserta didik baru yang mau mendaftar ke sekolah, tidak bisa memilih mana sekolah yang punya nilai akreditasi yang baik yang akan mereka tuju.
"Kita juga menanyakan keterkaitan tim akreditasi atau asesor dalam melakukan penilaian. Mereka harus mengedepankan prinsip-prinsip akreditasi secara obyektif, komprehensif, adil,transparan, akuntabel dan profesional," imbuhnya.
BACA JUGA:Reses Dewan, Banjir Permintaan
Apakah prinsip itu, dijalankan secara optimal, atau tidak sehingga nilai akreditasi bisa dipertanggungjawabkan. Bagi sekolah yang sudah diakreditasi, selain mendapatkan nilai, sekolah juga mesti mendapatkan catatan rekomendasi yang bisa digunakan sebagai bahan evaluasi. “Demi pembenahan untuk bisa meningkatkan muttu dan kualitas pendidikan di masing-masing lembaganya. Semua ini, kita lakukan agar kedepan, kualitas pendidikan di Kabupaten Cirebon bisa meningkat," pungkasnya.