RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Partai Demokrat memutuskan untuk kembali menggunakan nomor 14 pada pertarungan Pemilu 2024 mendatang, merujuk pada Perppu no 1/2022, pasal 173 ayat 3.
"Kebetulan hari ini tanggal 14, dan nanti pencoblosan dilakukan juga pada tanggal 14. Kita ini menghadirkan semangat, 14 itu kami rangkai dengan huruf S dan P, jadi dibaca S14P,” ujar AHY kepada awak media saat menghadiri pencabutan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).
Lanjut dia katakan, S14P memiliki arti tersendiri. Yakni, memperjuangkan perubahan dan perbaikan. Perubahan dan Perbaikan untuk Indonesia yang lebih baik ke depan, semakin maju, rakyatnya semakin sejahtera.
AHY juga menjelaskan makna lain dari kata Siap yang digunakan. Menurutnya, Demokrat betul-betul siap menyongsong kontestasi Pemilu serentak.
“Baik pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Harapannya tentu ikhtiar, doa dan perjuangan kami bersama, Demokrat bisa sukses dan menang. Selain itu tentu juga harus bisa berperan lebih banyak lagi, baik di pemerintahan nasional maupun di parlemen,” harapnya.
Diiringi pengurus DPP serta ratusan kader Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan kaki ke kantor KPU pusat
Sesaat sebelum sampai di KPU, Ketua Umum DPP Demokrat dan rombongan disambut tarian jalanan (street dance) Wota oleh sejumlah remaja berkaus Demokrat.
"Kami siap mengikuti pemilu, dan siap memperjuangkan perubahan dan perbaikan bagi Indonesia yang lebih baik," kata AHY sambil tersenyum pada para wartawan di depan gerbang KPU.
Dari pantauan awak media, AHY dan rombongan DPP tampak menggunakan jaket varsity bertuliskan angka 14. Diiringi hiasan spanduk dan poster perubahan dan perbaikan diusung oleh massa.
Berikut daftar lengkap peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut sesuai ketetapan KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(Muhsin/fajar/rakcer)