Pemilu 2024 Bisa Digelar, Waswin: KPU Masih Bisa Banding

Jumat 03-03-2023,18:30 WIB
Reporter : Zezen Zainudin Ali
Editor : Zezen Zainudin Ali

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON  - Pemilu 2024 tetap bisa digelar. Potensinya masih terbuka lebar.  Mengingat masih banyak waktu, untuk KPU RI melakukan perlawanan. Yakni melakukan banding.

Itu disampaikan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata SH ketika dihubungi Rakyat Cirebon, Jumat (3/3).

Menurutnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang menunda Pemilu 2024, memang membuat gempar. Warga pun bimbang, pemilu 2024 itu bisa digelar atau tidak.

Jawabannya kata politisi yang memiliki background sebagai pengacara itu, potensi pemilu 2024 bisa digelar masih terbuka lebar. Karena putusan tersebut tidak mengikat .

BACA JUGA: Demokrat Resmi Deklarasikan Anies, AHY: Kapal Koalisi Siap Berlayar

KPU RI lanjut Waswin, juga bisa melakukan banding dengan proses paling cepat satu tahun proses putusan.

"Putusan perdata itu tidak serta merta mengikat pihak lain (Erga Omnes), tidak eksekutorial. Waktunya masih panjang. KPU bisa banding. Paling cepat satu tahun proses putusan," kata dia.

"Jika kalah lagi bisa kasasi. Prosesnya dua tahun. Jadi pemilu 2024 tetap bisa dilaksanakan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Salah satu alasannya, karena KPU dinilai telah mengabaikan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu RI nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

BACA JUGA: Rupbasan Kelas I Jakarta Utara Belajar ke Cirebon, Rupanya Ini yang Ingin Dipelajari

Dalam putusan itu, memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dalam waktu 1x24 jam.

Yakni memperbaiki dokumen keanggotaan di lima kabupaten/kota. Namun Prima tidak mendapatkan akses ke Sipol untuk mengunggah dokumen-dokumen perbaikan. Pengadilan pun menilai hal itu bertentangan dengan peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. (zen)

Kategori :