Pada bagian lain, terkait persoalan hak asasi manusia yang dihadapi oleh ragam penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon, Omen Bagaskara selaku Pendamping Hukum Komunitas OCI mengingatkan kepada Pemerintah Cirebon agar bertindak segara dalam merespon persoalan tersebut secara sistematis dan holistik.
“Pemda Kabupaten Cirebon perlu segera menyusun regulasi payung di tingkat daerah. Hal ini sejalan dengan mandat CRPD/Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, tetapi yang paling fundamental ialah Pemda punya kewajiban mengikat untuk melibatkan kawan-kawan disabilitas sejak dari perencanaan, penyusunan, implementasi hingga evaluasi dari setiap regulasi terkait disabilitas dalam rangka tercapainya pembangunan daerah yang inklusif," paparnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah Kabupaten Cirebon yang terdiri dari Wakil Bupati Cirebon melalui Asisten Daerah dan Pemerintahan, Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, serta pegiat disabilitas dari komunitas Oemah Cherbon Inklusi (OCI). (wan/rls)