Perjuangan Transmen Cirebon Tegaskan Jenis Kelamin

Selasa 16-07-2024,18:44 WIB
Reporter : Suwandi
Editor : Suwandi

Putusan itu menyebutkan secara jasmani Maulana terlahir dan mempunyai anatomi tubuh sebagai perempuan. Dia bahkan pernah menstruasi saat remaja sebelum operasi usus buntu dan pengangkatan ovarium.

Saat bersidang pada 2019, Maulana belum melakukan penyesuaian bentuk dan fungsi organ tubuh yang mengarah pada bentuk dan fungsi organ tubuh laki-laki. 

Jika operasi dilakukan, maka hakim berpandangan hal itu menyalahi kodrat dan norma agama. Hakim menilai Maulana perlu menjalani olah spiritual dan konsultasi jiwa agar mendapat ketenangan batin.

Atas dasar itu, hakim menolak permohonan Maulana untuk seluruhnya. "Menetapkan : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi penetapan nomor 100/Pdt.P/2019/PN Cbn itu.

PN Daerah Lain Pernah Mengabulkan Permohonan Serupa 

Maulana tidak sendiri. Permohonan serupa, penegasan jenis kelamin dan ganti nama, pernah dilakukan banyak pemohon dari kabupaten/kota lain di masing-masing PN di daerah itu. 

Data Direktori Putusan MA Republik Indonesia mencatat terdapat 28 permohonan ganti jenis kelamin dan 59 permohonan perubahan jenis kelamin.

Permohonan ganti jenis kelamin merupakan upaya pemohon meminta izin hakim pengadilan menetapkan perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, ijazah, KTP, dan turunannya karena faktor biologis dan psikologis pemohon.

Dan, pembetulan (disebut juga dengan penegasan -red) jenis kelamin merujuk pada upaya pemohon meminta izin hakim pengadilan menetapkan perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, ijazah, KTP dan turunannya karena faktor kesalahan input data. 

Permohonan ganti jenis kelamin maupun penegasan jenis kelamin yang tercatat di Direktori Putusan MA tidak semuanya ditolak. Sebagian besar justru dikabulkan. 

Advokat Inclusive Legal Center, Antonius Badar Karwayu SH menjelaskan, permohonan ganti jenis kelamin diakomodasi oleh sistem hukum di Indonesia. 

Berdasarkan perkara yang pernah ditangani, beberapa PN di daerah mengabulkan permohonan ganti jenis kelamin. Tentu saja saat proses sidang harus melampirkan bukti-bukti kuat. Misalnya surat keterangan dokter yang menerangkan secara medis kecenderungan jenis kelamin seseorang dari sisi anatomi tubuh dan kromosom.

Selain itu, surat keterangan psikolog terkait kecenderungan kejiwaan dan orientasi seksual seseorang. Juga kesaksian dari pihak keluarga, terutama orang tua, dan ahli di bidangnya.

Pada persoalan Maulana, Badar menyebut, permohonan ganti jenis kelamin di PN di daerah bukan perkara sulit secara teknis. Namun, butuh bukti yang kuat agar hakim teryakinkan atas permohonan dan alasan yang disampaikan. 

"Karena dalam sidang ini kan perdata permohonan. Artinya kita bersidang tanpa lawan, hanya pemohon dan hakim. Dan hakim itu pasif, hanya mendengarkan saja," jelasnya.

Pada situasi seperti itulah, pemohon dituntut menyampaikan bukti dan kesaksian itu secara lengkap dan maksimal. "Supaya hakim teryakinkan," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait