Perjuangan Transmen Cirebon Tegaskan Jenis Kelamin

Selasa 16-07-2024,18:44 WIB
Reporter : Suwandi
Editor : Suwandi

Perkenalannya sudah sampai tahap keluarga. Namun, untuk mewujudkan pernikahan bagi Maulana dan kekasihnya bukan hal mudah. Mereka terkendala data kependudukan Maulana yang masih berjenis kelamin seorang perempuan. 

Rencana Lanjut Studi

Selain perkara personal, Maulana juga berpikir menata masa depannya untuk kepentingan publik, yakni dengan menempuh pendidikan lanjutan. 

Sudah ada beberapa universitas yang dia incar beserta program studi. Studi lanjutan itu bakal dia tempuh dengan skema pembiayaan beasiswa. 

"Kalau rencana sudah ada. Ke kampus mana saja yang mau menerima dan ada beasiswanya untuk memudahkan secara pembiayaan," katanya.

Namun, proses pendaftaran studi magister itu belum dia lakukan karena masih menunggu keberhasilan upaya mengajukan permohonan penetapan jenis kelamin dan pergantian nama. 

Ditolak PN Kota Cirebon

Permohonan pembetulan jenis kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pernah Maulana lakukan pada 2019. Saat itu dia menggandeng pengacara dari Yogyakarta. Permohonan itu tertuang dalam register nomor 100/Pdt.P/2019/PN Cbn.

Pembetulan jenis kelamin sendiri adalah istilah yang digunakan oleh pengadilan dan Mahkamah Agung (MA). 

Maulana menjalani tiga kali sidang. Pada sidang pertama, Maulana menyampaikan permohonan pembetulan (selanjutnya akan disebut dengan ‘penegasan’ -red) jenis kelamin di hadapan hakim yang hanya didampingi pengacara.

Pada sidang kedua, Maulana dan pengacara menghadirkan saksi dari pihak keluarga, yakni mendiang ibu. Kemudian sidang ketiga menghadirkan saksi ahli dari kalangan agamawan. 

Setelah menjalani tiga kali sidang, hakim belum mengabulkan permohonan Maulana. "Saya menyadari bahwa bukti yang saya ajukan di persidangan itu belum cukup kuat. Saya belum mencapai operasi penegasan jenis kelamin," jelas dia.

Saat itu Maulana hanya melampirkan keterangan pemeriksaan medis terkait kejiwaan mengenai kondisi batin dan orientasi seksualnya. 

Tak patah arang, Maulana akan kembali mengajukan permohonan yang sama dengan persiapan yang lebih matang. "Jalur medis sudah saya tempuh penyesuaian di bagian atas kelamin," katanya.

Maulana harus menjalani beberapa rangkaian operasi, yakni penyesuaian bagian bawah kelamin supaya secara anatomi dan fungsi dapat dipastikan sebagai organ laki-laki.

Di sisi lain, dalam keputusannya, hakim yang menolak permohonan nomor 100/Pdt.P/2019/PN Cbn, R Danang Noor Kusumo SH berpandangan, Maulana hanya mengalami depresi. 

Tags :
Kategori :

Terkait