RAKYATCIREBON.ID, CIREBON– Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan instruksi terkait teknis pemberian bantuan iuran kesehatan jaminan kesehatan atau BPJS PBI. Namun instruksinya itu menimbulkan polemik.
Pasalnya mensyaratkan status fakir miskin dan tidak mampu serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data kemiskinan lokal Sipendilsewu Dinas Sosial.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto ST, menyampaikan kritik terhadap intruksi tersebut. Menurutnya, ada beberapa poin yang tidak tepat dalam pelaksanaan jaminan kesehatan UHC BPJS PBI ini.
Salah satu poin yang disoal adalah kewajiban terdaftar di DTKS atau data kemiskinan lokal, yang menurut Heriyanto tidak relevan karena tidak semua warga miskin tercatat dalam data tersebut.
"Banyak warga miskin yang tidak masuk dalam DTKS. Ini yang menjadi masalah. Banyak masyarakat yang mengeluhkan hal ini, terutama mereka yang harus membayar iuran BPJS secara mandiri karena ketidakmampuan," kata Heriyanto.
Selain itu, Heriyanto menyoroti proses pengambilan keputusan yang tidak melibatkan DPRD atau Komisi IV yang membidanginya. Seharusnya, DPRD dilibatkan mengingat para anggotanya memiliki konstituen yang membutuhkan pelayanan kesehatan karena ketidakmampuan membayar iuran.
"Saya sudah bertanya kepada Ketua Komisi, dan ternyata tidak ada surat dari eksekutif terkait UHC BPJS PBI," katanya.
"Namun, tiba-tiba beredar instruksi bupati nomor: 400.9.1 /2410/Dinsos tentang teknis pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD, donasi, atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat," terang Heriyanto.
Dalam instruksi tersebut, ada tiga dinas yang diinstruksikan untuk mendukung pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan pada masyarakat kurang mampu dan menjamin akuntabilitas pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD.
Ketiga dinas tersebut adalah Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Syarat penerima BPJS PBI meliputi status sebagai penduduk Kabupaten Cirebon berdasarkan kepemilikan kartu penduduk atau kartu keluarga. Kemudian status fakir miskin dan tidak mampu.
Setelah itu, tidak berstatus sebagai peserta asuransi kesehatan atau PBI Jaminan Kesehatan Pusat/Provinsi, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja paling lama enam bulan sejak di-PHK.
Kemudian kategori khusus seperti ODHA, penderita TBC, orang dengan gangguan jiwa permanen, penderita kusta, ibu hamil dengan risiko tinggi, dan penyakit kronis tanpa jaminan pemeliharaan kesehatan.
Kata Heriyanto pentingnya melibatkan DPRD dalam pengambilan keputusan terkait program-program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Kami berharap bupati dapat meninjau ulang instruksi ini dan melibatkan DPRD untuk menemukan solusi yang lebih tepat bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Cirebon," katanya.
Instruksi bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan terus dipantau pelaksanaannya oleh pihak terkait untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. (zen)