Ditambahkan Irawan, ia sepenuhnya sadar, niat baik yang coba ia perjuangkan untuk kemajuan persepakbolaan Kota Cirebon, tidak sepenuhnya benar.
Maka, ia pun terang-terangan memohon maaf, jika langkah yang ia ambil dengan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga ini menimbulkan polemik.
"Kami sadar, apa yang kami lakukan tidak semua benar, tapi ini untuk perbaikan. Jika salah, saya yang bertanggung jawab, saya siap menerima sanksi. Tapi menjadi kebanggaan kalau ke depan Kota Cirebon punya stadion yang megah. Saya mohon maaf jika dalam perjalanannya ada hal yang kurang mengenakkan," pungkasnya.
Mendengar klarifikasi kepala Dispora Kota Cirebon, tiga komisi di DPRD Kota Cirebon, bersepakat meminta agar kerja sama yang sudah dijalin antara Dispora Kota Cirebon dengan pihak ketiga, terkait dengan Stadion Bima dihentikan. Hal tersebut pun menjadi kesimpulan dari rapat gabungan yang digelar Rabu (5/2) sore.
Sekretaris Komisi I, Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna mengungkapkan, dari prosedur yang ada memang sudah dipastikan BPKPD Kota Cirebon ada prosedur yang dilewat. Sehingga Komisi I DPRD Kota Cirebon bersikap, dan meminta agar kerja sama yang sudah dijalin, itu dibatalkan.
"Tegas, Komisi I meminta agar perjanjian kerja sama ini dibatalkan," tandasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, dengan kondisi saat ini, dengan besaran sewa yang hanya Rp50 juta, ini jelas membuat PAD bocor.
Pasalnya, jika saja retribusi per pertandingan di Stadion Utama Bima sebesar Rp500 ribu, ketika satu bulan, maka pemasukan ke kas daerah sudah Rp15 juta, satu tahun akan masuk Rp180 juta. Jauh dari nilai kerja sama saat ini yang hanya Rp50 juta dalam satu tahun.
"Kami melihat, ini tidak sesuai prosedur, dan dikhawatirkan menjadi pintu masuk untuk aset daerah yang lain. Maka kami minta, stop kerja sama ini," kata Andru.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf pun menilai bahwa semua harus kembali kepada aturan. Dan jelas, dalam hal ini, ada prosedur yang tidak dijalankan, sehingga kerja sama harus distop.
"Dispora Kota Cirebon ini mitra kami di Komisi III, ini perlu diperbaiki. Niat baik dengan cara yang salah, akan menjadi salah. Apalagi ini pemerintahan, bisa jadi temuan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengatakan, kesimpulan hari ini, DPRD Kota Cirebon meminta agar kerja sama dibatalkan. Jika memang niat memperbaiki olahraga, maka ia mempersilakan pihak manapun, agar menempuh jalur dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kesimpulan hari ini, kita minta batalkan kerja sama. Silakan tempuh aturan perundang-undangan yang ada," imbuh Andrie.