Linda Dituntut Maksimal 25 Tahun Penjara, Pemkab Tidak Tahu Jadwal Sidang di Ethiopia

Selasa 04-03-2025,17:11 WIB
Reporter : Iim Abdurahim
Editor : Iim Abdurahim

 

Menurut aktivis yang akrab disapa Raida itu, sidang kasus Linda sering diundur karena tidak ada pengacara.

 

Bahkan kabar terakhir, pengadilan Ethiopia menyediakan pengacara pemerintah untuk mendampingi Linda.

 

"Terbaru sidang Linda digelar hari Selasa 4 Maret 2025 waktu Ethiopia. Dinas terkait tidak tahu informasi ini," terang Raida.

BACA JUGA:Resep Ayam Teriyaki dengan Jamur yang Enak untuk Menu Buka Puasa

 

Menurutnya, Linda dipenjara di Ethiopia sejak Agustus, dan menurutnya belum ada perhatian dari Pemkab Majalengka.

 

Saat ini Linda menghadapi tuntutan denda 500 dollar Amerika dan hukuman penjara maksimal 25 tahun.

 

Linda menurut Raida diduga menyelundupkan 2,5 kilogram narkoba, dan jika ditotal seberat 4 kilogram karena dibalut cokelat dan sabun.

 

Namun Raida mengaku tidak tahu jenis narkoba apa yang ada di koper Linda saat tertangkap polisi Ethiopia.

 

"Saya minta tolong ke pak Juhana (Wakil Ketua DPRD Majalengka, red) agar pemerintah majalengka dan Indonesia turut hadir membantu warga majalengka," ujar Raida.

 

Menurut Raida, saat penangkapan di Ethiopia, keluarga Linda menelponnya dan dia mengarahkan keluarga Linda untuk mengadu ke Disnaker Majalengka.

BACA JUGA:Perang Sarung Pecah di Munjul Majalengka, Tiga Pemuda Ditahan

 

Namun hingga Oktober belum ada tindak lanjut, dan akhirnya dia berinisiatif mengambil alih dan sampai saat ini memantau perkembangan kasus Linda.

 

"Sampai saya datang ke Kementerian Luar Negeri pake biaya sendiri, karena minimnya perhatian khusus dari Pemerintah Majalengka," tandas Raida.

 

Ketika ditanya terkait informasi yang dia dapat, Raida menjelaskan mendapatkan informasi dari KBRI, dan menurutnya KBRI selalu mendampingi Linda meski tidak menunjuk pengacara.

 

Bahkan saat ini pihaknya menunggu informasi hasil sidang sekitar pukul 17.00 WIB dari KBRI. *

Kategori :