Kejaksaan Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase

Kamis 29-05-2025,06:40 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira
Kejaksaan Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Losari, Rabu (28/5).

BACA JUGA: DPRD Geram, Pengembang Tidak Gubris Arahan Dewan, Komisi III Jadwalkan Pertemuan Lanjutan

BACA JUGA: Kecewa Wabup Tak Dilibatkan, NasDem: Ini Bentuk Pengkhianatan terhadap Koalisi

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan.

BACA JUGA: Perketat Pengawasan, Imigrasi Wajibkan WNA Hadir Langsung untuk Perpanjangan Izin Tinggal

BACA JUGA: Libur Panjang Kenaikan Isa Al Masih, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 24.950 Tiket Kereta Api

“Penetapan dilakukan setelah penyidik ​​mengumpulkan cukup bukti,” ujarnya saat konferensi pers.

BACA JUGA: Babinsa Kelurahan Kesambi Hadiri Sosialisasi Kesehatan Bareng Warga Bahas HIV/AIDS, Stunting, dan TBC

BACA JUGA: Suara Merdu Faiz Al Faris Membawa Nuansa Ketuhanan di Khutbah Wukuf Manasik Haji–Umroh UIN Siber Cirebon

Proyek ini dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon. Dananya berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024 dengan nilai kontrak lebih dari Rp3,5 miliar. Kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp2,6 miliar.

BACA JUGA: Anggap Bappenas Kondisi Fiskal Kabupaten Cirebon Paling Stabil

BACA JUGA: 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Cirebon: Jalan Rusak, Pekerjaan Rumah Pasangan Beriman

Yudhi menjelaskan proyek di Lemahabang bernilai Rp1,88 miliar. Tiga tersangka ditetapkan. Ketiganya AP, DT dan RSW. Kemudian, proyek di Losari, nilai kontraknya sebesar Rp 1,65 miliar. Kejari menetapkan lima tersangka. Selain AP, ada juga OK, C, LM dan T.

BACA JUGA: Dua Kampus di Cirebon Dapat Diskon 10% Tiket Kereta Api, Berlaku untuk Sivitas Akademika dan Alumni

BACA JUGA: Antusiasme Tinggi di Ajang Perdana Futsal Igornas Cup, Ribuan Pelajar Bersaing Meraih Gelar

Kasi Pidsus Kejari Cirebon, Essadendra Aneksa SH, menyebut para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas I Cirebon. (zen)

Kategori :