
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Losari, Rabu (28/5).
BACA JUGA: DPRD Geram, Pengembang Tidak Gubris Arahan Dewan, Komisi III Jadwalkan Pertemuan Lanjutan
BACA JUGA: Kecewa Wabup Tak Dilibatkan, NasDem: Ini Bentuk Pengkhianatan terhadap Koalisi
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan.
BACA JUGA: Perketat Pengawasan, Imigrasi Wajibkan WNA Hadir Langsung untuk Perpanjangan Izin Tinggal
BACA JUGA: Libur Panjang Kenaikan Isa Al Masih, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 24.950 Tiket Kereta Api
“Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti,” ujarnya saat konferensi pers.
Proyek ini dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon. Dananya berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024 dengan nilai kontrak lebih dari Rp3,5 miliar. Kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp2,6 miliar.
BACA JUGA: Anggap Bappenas Kondisi Fiskal Kabupaten Cirebon Paling Stabil
BACA JUGA: 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Cirebon: Jalan Rusak, Pekerjaan Rumah Pasangan Beriman
Yudhi menjelaskan proyek di Lemahabang bernilai Rp1,88 miliar. Tiga tersangka ditetapkan. Ketiganya AP, DT dan RSW. Kemudian, proyek di Losari, nilai kontraknya sebesar Rp 1,65 miliar. Kejari menetapkan lima tersangka. Selain AP, ada juga OK, C, LM dan T.
BACA JUGA: Dua Kampus di Cirebon Dapat Diskon 10% Tiket Kereta Api, Berlaku untuk Sivitas Akademika dan Alumni
BACA JUGA: Antusiasme Tinggi di Ajang Perdana Futsal Igornas Cup, Ribuan Pelajar Bersaing Meraih Gelar
Kasi Pidsus Kejari Cirebon, Essadendra Aneksa SH, menyebut para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas I Cirebon. (zen)