RAKYATCIREBON.ID - Pelantikan kepala sekolah memakan korban. Salah satu pesertanya, tidak bisa dilantik karena terkendala batasan usia. Akhirnya, yang bersangkutan pun “diturunkan” menjadi guru biasa. Hal itu terjadi, lantaran terus molornya waktu pelantikan.
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengakui, proses pelantikan kepala sekolah terlambat. Alasannya karena aturan yang mengharuskan adanya Dewan Pendidikan (DP) terlebih dulu.
Sementara, tahun 2020 lalu, kepengurusan DP sudah habis. Pengurus DP yang baru ditetapkan akhir September lalu. Alhasil, pelantikan pun baru bisa dilakukan, Jumat (8/10).
\"Ini karena aturan. Mengharuskan demikian. Akhirnya kita telat melangsungkan pelantikan,\" kata Imron.
Orang nomor satu di Kabupaten Cirebon itu meminta agar pasca dilantik, para kepsek bisa berkontribusi pada pembangunan daerah. Mampu memberikan terobosan baru, dengan terus berinovasi.
Politisi PDIP itu mengingatkan, persaingan di ASN itu nyata adanya. Ketika tak mampu berkontestasi, akan tertinggal. Makanya, dibutuhkan inovasi, demi memajukan Kabupaten Cirebon dari sektor pendidikan.
\"Jangan sia-siakan. Jalankan amanah dengan baik. Teruslah berinovasi,\" kata Imron.
Kang Imron--sapaan akrabnya, menegaskan jangan membiasakan menumpuk persoalan. Ketika ada persoalan di sekolah, segera dikordinasikan.
\"Koordinasikan segera dengan Disdik. Jangan sampai hambatan menumpuk, melonjak, sehingga menghambat pembangunan. Demi meningkatnya SDM di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Denny Supdiana SE MM menjelaskan, rencana pelantikan kepsek sudah dilakukan sejak April lalu. Saat dirinya belum berdinas di Disdik. Tapi terkendala oleh aturan. Lantaran berdasarkan Permendikbud tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah, mengharuskan adanya tim pertimbangan penugasan guru menjadi kepala sekolah.
Sampai akhir September, hanya ada tiga unsur yang dimiliki. Minus Dewan Pendidikan yang belum dilantik. Akhirnya, waktu pelantikan pun terhambat. Menunggu disahkannya DP yang baru.
“Sejak April sudah direncanakan pelantikan. Tapi berdasarkan Permendikbud Penetapan Kepala Sekolah melibatkan tim pertimbangan. Tapi di April 2021, sudah habis masa baktinya Dewan Pendidikan. Baru dilantik. Jadi terhambat,” terangnya.
Artinya, meskipun sudah ada konsepnya, tetapi karena hanya ada tiga elemen yang dimiliki, pelantikan tidak bisa dilakukan. Diprediksi, keterlambatan pelantikan itu sampai 6 bulanan. Dampaknya, terdapat satu kepala sekolah dikorbankan, tidak bisa dilantik, lantaran terkendala usia. Melewati 56 tahun. “Sudah ada satu kepala SD yang dikorbankan. Tidak bisa dilantik. Sekarang jadi guru biasa,” katanya.
Sebagai informasi, jumlah kepala sekolah yang dilantik totalnya mencapai 332 orang. Masing-masing terdiri dari 292 kepala SD, 2 orang untuk kepala TK, dan kepala SMP sebanyak 38. Dan 73 orang di antaranya dipromosikan. (zen)