Ditegaskan Fitria, pada musda tersebut, ia terpilih secara aklamasi. Hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 25 Tahun 1992 Pasal 57, 58 dan 59 serta pengesahannya melalui Keppres nomor 6 tahun 2011 tentang anggaran dasar Dekopin.
Lebih lanjut, Fitria mengatakan, sampai saat ini, Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo tidak pernah mengeluarkan Keputusan Presiden terkait keabsahan Dekopin selain Keppres No 6 Tahun 2011.
Maka dari itu, sebelum ada Keppres baru dan Keppres belum diubah, maka Keppres Nomor 6 tahun 2011 tersebut tetap sah. \"Sudah kewajiban kita sebagai anak bangsa mengembangkan koperasi sesuai amanat dan cita-cita Indonesia merdeka. Serta sesuai aturan yang berlaku,\" kata dia.
Dalam rangka memperkenalkan kepengurusan, serta program-program yang sudah disusun Dekopinda, kata Fitria, pihaknya pun sudah melakukan roadshow dan hearing dengan Pemkot dan DPRD. (sep)