Tolak Omnibus Law Ada Pasal Rugikan Buruh, Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

Selasa 06-10-2020,13:04 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon menggeruduk kantor DPRD. Menyuarakan penolakan Undang-undang Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI, belum lama ini.

Para buruh pun terus berorasi. Hingga akhirnya dipersilakan masuk ke gedung dewan. Tidak semua, hanya perwakilan saja. Diterima oleh Kabag Persidangan, DPRD Kabupaten Cirebon, R Chaidir Susilaningrat. Mengingat, pimpinan dan anggota dewan, tidak berada ditempat. Masih ada agenda diluar daerah. Sekiranya 1 jam lebih, audiensi berlangsung.

PUK SPN, Apandi menjelaskan kehadirannya untuk menolak UU Omnibus Law. Yang sudah disahkan, Senin malam (5/10).

\"Kita menyampaikan penolakan. Karena ada pasal-pasalnya merugikan buruh. Paling jelasnya ada dipasal 59. Intinya kita selamanya kontrak terus. Itu paling ngeri,\" katanya, usai mengikuti audiensi.

Ia pun menyayangkan, karena belum mendapat kepastian. Kehadirannya, tidak disambut langsung pimpinan maupun anggota legislatif. \"Tadi tidak ada dewan. Jadi belum ada hasil apa-apa. Hanya akan dikoordinasikan lagi. Untuk disampaikan ke pimpinan,\" tuturnya.

Ia pun menegaskan akan kembali. Mendatangi gedung rakyat. Menyampaikan persoalan yang sama. Menolak UU Omnibuslaw.

\"Kita rencana akan terus melakukan unjuk rasa. Mulai tanggal 6, 7 dan 8. Ke sini DPRD dan Pemda. Tapi kalau dapat jawaban, kemungkinan ngga sampai tanggal 8,\" ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Persidangan, DPRD Kabupaten Cirebon, R Chaidir Susilaningrat mengaku hanya menerima. Tidak bisa memberikan jaminan jawaban apapun. \"Kita menyerap aspirasi mereka. Nanti akan disampaikan ke pimpinan,\" pungkasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait